Kasus Korupsi

Profil Dendi Ramadhona, Eks Bupati Pesawaran Bergelar Doktor Kini Ditahan Kejati Lampung

Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Lampung menetapkan mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona sebagai tersangka korupsi DAK.

Editor: Array A Argus
Instagram @dendi_ramadhona
TERLIBAT KORUPSI- Dendi Romadhona, mantan Bupati Pesawaran diduga terlibat korupsi proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum dan Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran Tahun Anggaran 2022 senilai Rp 8,2 miliar. Ia kini sudah ditahan. 

Ia menjabat sebagai Bupati Pesawaran sejak 17 Februari 2016, dan kembali terpilih untuk periode kedua 2021-2024.

Sebagai bupati, Dendi fokus pada pemberdayaan masyarakat desa dengan meluncurkan program seperti Gerakan Desa Ikut Sejahtera (Gadis) dan Badan Usaha Jejama Berkembang (Bujang) yang memberikan stimulus modal bagi BUMDes untuk mendukung UMKM di desa.

Dendi meraih gelar doktor dalam Ilmu Pemerintahan dari IPDN Cilandak Jakarta Selatan pada tahun 2023, serta gelar magister terapan ilmu pemerintahan dan sarjana teknik sipil.

Baca juga: 3 Menteri Era Jokowi Bisa Dipanggil KPK terkait Whoosh, Mahfud MD: Rini Soemarno Agak Susah . . .

Sebelum menjabat bupati, ia aktif dalam berbagai organisasi kemasyarakatan dan memegang sejumlah jabatan penting di Lampung, termasuk Ketua Karang Taruna Provinsi Lampung dan beberapa posisi di Pemuda Pancasila dan HIPWI.

Dalam kariernya, Dendi juga pernah menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Partai Demokrat.

Ia mendapat sejumlah penghargaan nasional, termasuk Tanda Kehormatan Satyalencana Wira Karya dari Presiden RI pada tahun 2022 dan penghargaan lain untuk pembinaan desa serta kontribusinya dalam pembangunan daerah.(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved