Berita Viral

PILU Neni Nuraeni Tetap Dipenjara, Kini Menyusui Bayi di Tahanan, Padahal Cuma Kasus Kredit Mobil

Video seorang ibu menyusui anaknya di di ruang tahanan bikin pilu. Seorang ibu bernama Neni Nuraeni (37) warga Karawang

Istimewa via TribunBekasi.com
TAHANAN MENYUSUI - Tangkapan layar video memperlihatkan momen dramatis seorang ibu menyusui di ruang tahanan di Pengadilan Negeri Karawang, viral di media sosial. - Kuasa hukum sebut penahanan ibu menyusui tersebut tak menusiawi. 

Neni Nuraeni jadi tahanan karena kasus fidusia kredit kendaraan bermotor.

Untuk diketahui, kasus fidusia adalah masalah hukum yang muncul terkait perjanjian fidusia.

Yaitu perjanjian jaminan di mana barang tetap dimiliki oleh pemberi pinjaman, tapi dikuasai oleh peminjam.

Kasus fidusia umumnya menyangkut sengketa antara kreditur dan debitur soal kepemilikan atau penarikan barang jaminan.

Diketahui dalam kasus Neni Nuraeni, ibu menyusui ini menjadi tahanan bermula pada 2023, saat suaminya, Denny Darmawan (34), mengajukan kredit mobil bekas di perusahaan pembiayaan AF Cikarang.

Namun, karena suaminya terkendala BI Checking, kredit akhirnya diajukan atas nama Neni.

Angsuran berjalan lancar selama enam bulan, hingga kemudian mobil tersebut dialihkan oleh Denny kepada pihak lain tanpa sepengetahuan Neni.

Kemudian, kendaraan tersebut dikabarkan hilang dan bahkan sempat terbakar saat digunakan pihak lain.

Pihak perusahaan lantas melaporkan kejadian ini ke Polres Karawang dengan tuduhan pelanggaran UU Fidusia dan penggelapan.

Awalnya, Neni hanya diperiksa sebagai saksi, namun penyidik kemudian menaikkan statusnya menjadi tersangka pada akhir 2024 lalu.

"Padahal yang menguasai mobil adalah suaminya, tapi justru Neni yang diproses dan kini ditahan," jelas Syarif.

Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Neni dengan Pasal 36 Undang-Undang Fidusia Nomor 42 Tahun 1999 serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Namun, menurut Syarif selaku kuasa hukum Neni, bahwa penerapan dua pasal tersebut tidak tepat.

"Fidusia itu lex specialis, tidak boleh dicampur dengan pasal umum KUHP. Ini cacat formil sejak awal," tegas Syarif.

Keterangan Pengadilan Negeri Karawang

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved