Berita Viral

PILU Neni Nuraeni Tetap Dipenjara, Kini Menyusui Bayi di Tahanan, Padahal Cuma Kasus Kredit Mobil

Video seorang ibu menyusui anaknya di di ruang tahanan bikin pilu. Seorang ibu bernama Neni Nuraeni (37) warga Karawang

Istimewa via TribunBekasi.com
TAHANAN MENYUSUI - Tangkapan layar video memperlihatkan momen dramatis seorang ibu menyusui di ruang tahanan di Pengadilan Negeri Karawang, viral di media sosial. - Kuasa hukum sebut penahanan ibu menyusui tersebut tak menusiawi. 

Juru Bicara Pengadilan Negeri Karawang, Hendra Kusumawardana, angkat bicara.

Hendra membenarkan pihak kuasa hukum telah mengajukan permohonan pengalihan jenis penahanan bagi Neni.

"Permohonan itu sudah kami terima dan sedang dipertimbangkan oleh majelis hakim yang memeriksa perkara," ujar Hendra.

Menurutnya, pengalihan penahanan dimungkinkan selama memenuhi syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP.

Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim.

"Soal alasan dan pertimbangan permohonan, kami tidak bisa sampaikan karena itu sudah masuk substansi persidangan," kata Hendra.

Kini kuasa hukum dan publik pun menunggu keputusan majelis hakim, apakah Neni akan tetap ditahan atau dipindahkan ke tahanan rumah agar bisa kembali menyusui bayinya.

Tidak bisa disangkal, air susu ibu (ASI) adalah makanan terbaik bagi bayi.

Semua nutrisi terbaik yang dibutuhkan seorang bayi terkandung dalam ASI.

Sehingga tidak ada alasan seorang ibu untuk tidak menyusui anaknya.

Bahkan, telah direkomendasikan oleh Badan Kesehatan Dunia PBB (WHO) bahwa enam bulan pertama kehidupan manusia wajib dan hanya boleh diberi ASI atau sering disebut ASI Ekslusive (ASIX).

Ada pula aturan bahwa siapapun yang melanggar hak ibu menyusui bisa dipidana.

Menyusui adalah hak ibu dan anak sebagai manusia.

Namun, saat ini sering hak-hak tersebut tidak terpenuhi oleh mereka, terutama bagi ibu menyusui yang bekerja.

Banyak alasan ibu pekerja kemudian berhenti menyusui sebelum bayi berusia dua tahun.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved