Berita Viral

Tanggapan Dokter Tifa Kini Statusnya Tersangka, Rismon Langsung tak Terima Tudingan,Jokowi Merespons

Beginilah reaksi Pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau dikenal Dokter Tifa begitu mengetahhui, dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Salomo Tarigan
ARSIP Warta Kota/Ramadhan LQ
JADI TERSANGKA - Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat (11/7/2025). Dokter Tifa termasuk dalam 8 terlapor yang menjadi tersangka dugaan pencemaran nama baik atas tudingan ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) palsu. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri dalam rilis yang digelar di Mapolda MetroJaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025), menyampaikan perkembangan kasus terkait penetapan 8 tersangka. 

"Saya pasti datang, tunggu panggilan," singkatnya.

Respons Jokowi

Jokowi merespons bahwa hal itu berarti akan memulihkan nama baiknya secara hukum dan tidak berfokus pada siapa tersangka dalam kasus tersebut.

 Hal itu diungkapkan kuasa hukum Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara, Jumat (7/11/2025). 

Rivai mengatakan kliennya yakni Jokowo mengapresiasi langkah penyidik Polda Metro Jaya yang segera mengungkap hasil penyidikan kasus tudingan ijazah palsu kliennya, Jumat (7/11/2025).

Rivai menyatakan Jokowi merespons dengan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum.

“Penetapan tersangka adalah bagian dari proses penyidikan, dan beliau sendiri sudah menyerahkan pada mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.


Menurut Rivai laporan polisi yang diajukan Jokowi bertujuan untuk menguji keaslian ijazahnya secara hukum serta memulihkan nama baiknya.

“Jadi, soal siapa tersangkanya, bukan menjadi concernnya," ucap Rivai.

IJAZAH PALSU - Pakar Telematika Roy Suryo menghadiri panggilan pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Senin (7/7/2025)
IJAZAH PALSU - Pakar Telematika Roy Suryo menghadiri panggilan pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Senin (7/7/2025) (Tribunnews.com/Reynas Abdila)

Rivai mengatakan proses hukum yang telah berjalan selama tujuh bulan masih dalam koridor wajar sesuai mekanisme Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Setelah meningkatnya penyelidikan ke tahap penyidikan, tugas penyidik adalah menetapkan tersangkanya dan mengumpulkan alat bukti. Jadi penetapan tersangka ini merupakan bagian dari proses penyidikan, dan tenggang waktu 7 bulan ini masih dalam kewajaran,” ujar Rivai.

Rivai menjelaskan, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik pada 7 Oktober 2025.

 

Baca juga: Respons Roy Suryo Setelah Resmi Tersangka, Polisi Jadwalkan Pemanggilan, Akan Ditahan?

Surat dari penyidik menginformasikan akan adanya gelar perkara untuk penetapan tersangka meski kenyataannya baru dilakukan pada November 2025 ini.

“Kami mengapresiasi kinerja penyidik yang telah selangkah maju dalam hal ini menetapkan tersangkanya. Selanjutnya diharapkan penyidik melengkapi alat bukti dan melimpahkan perkara ini ke penuntut umum,” katanya.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved