Kasus Ijazah Jokowi

Polisi Diminta Buktikan Keaslian Ijazah Jokowi, Prof Henry Ungkap Syarat Bukti Digital Forensik

penetapan tersangka atas dasar tuduhan mengedit ijazah Jokowi seharusnya didahului oleh pembuktian forensik yang kuat.

(Tribun Jateng)
IJAZAH JOKOWI DAN GIBRAN - Rismon dan Roy Suryo mengatakan ijazah Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka sejak SMA merupakan ijazah palsu. Hal itu ia katakan saat menggelar konferensi pers Mimbar Rakyat di Solo, Senin (27/10/2025) 

Ringkasan Berita:
  • Menurut Prof. Henry, penetapan tersangka atas dasar tuduhan mengedit ijazah Jokowi seharusnya didahului oleh pembuktian forensik yang kuat
  • Pembuktian ini harus didukung dengan bukti digital forensik yang minimal
  • Persoalan hukum serius seperti ini tidak cukup hanya didasarkan pada klaim atau pernyataan di luar pengadilan

 

TRIBUN-MEDAN.com - Guru Besar sekaligus ahli komunikasi, Profesor Henry Subiakto merasa janggal dengan penetapan status tersangka disematkan terhadap Roy Suryo dan yang lainnya dalam kasus ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo.

Penetapan sejumlah nama, termasuk Roy Suryo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeditan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) memicu polemik hukum.

Profesor Henry Subiakto pun mempertanyakan dasar penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta tuntutan pembuktian yang seharusnya dipenuhi oleh penegak hukum.

Menurut Prof. Henry, penetapan tersangka atas dasar tuduhan mengedit ijazah Jokowi seharusnya didahului oleh pembuktian forensik yang kuat.

Baca juga: 5 Polisi Dapat Penghargaan Berkat Sukses Ungkap Penculikan dan Selamatkan Bilqis

"Kalau tersangka Roy Suryo dkk dinyatakan oleh Polisi mengedit ijazah Jokowi maka, penegak hukum tersebut harus membuktikan bahwa ada informasi elektronik milik Jokowi yang asli, lalu dibandingkan dengan informasi elektronik yang sama yang sudah diubah atau diedit," tegasnya dikutip dari laman X pribadinya, Senin (10/11/2025).

Syarat Mutlak Bukti Digital Forensik

Prof. Henry Subiakto menjabarkan bahwa pembuktian ini harus didukung dengan bukti digital forensik yang minimal mencakup:

  • Bukti Intrinsik: Bukti teknis adanya perubahan di dalam file itu sendiri.
  • Bukti Ekstrinsik/Sistem: Bukti jejak perubahan di luar file (pada sistem).
  • Bukti Perilaku (Behavior): Bukti perilaku tersangka yang menunjukkan dilakukannya perubahan menggunakan perangkat elektronik tertentu.
  • Jejak Digital: Penegak hukum harus menemukan meta data, waktu edit, dan software device ID yang mereka gunakan.
  • Perbedaan Kompresi/Noise: Harus ditemukan perbedaan kompresi JPEG di area ijazah yang diedit, bukti pola noise kamera dengan noise edit, serta adanya Digital Signature/Hash Mismatch (tanda tangan atau hash berubah).

"Tanpa bukti-bukti itu semua, berarti unsur-unsur pasal 32 dan pasal 35 UU ITE tidak tepat dipakai penegak hukum," kritik Prof. Henry.

Baca juga: SOSOK Indah Pertiwi Sorotan dalam Kasus OTT KPK di Ponorogo

Kedudukan Hukum Foto Ijazah di Media Sosial

Lebih lanjut, Prof. Henry Subiakto menegaskan adanya perbedaan antara ijazah fisik yang legal dan otentik dengan hasil scan atau foto yang beredar di ranah publik.

"Sepengetahuan saya, ijazah asli itu bukan informasi elektronik. Tapi kertas ijazah yang legal dan otentik yang dikeluarkan oleh institusi pendidikan yang berwenang yaitu dalam hal ini adalah UGM," ujar Prof. Henry.

Ia menjelaskan bahwa foto atau hasil scan ijazah yang sudah diunggah orang di media sosial bukan lagi informasi elektronik yang legal dan otentik yang dilindungi secara spesifik oleh pasal 32 dan 35 UU ITE.

Hasil scan atau foto di medsos dianggap sebagai informasi biasa di ranah publik, dan jika pun diubah, hal itu lebih mengarah pada pelanggaran etika.

"Baru ada ancaman pidana jika itu dipakai untuk menipu, itupun kenanya KUHP bukan ITE. Maka jelas tidak tepat jika urusan hasil scan ijazah ataupun upload foto copy itu dianggap ada pelanggaran UU ITE," tambahnya.

Baca juga: MOTIF Pelaku Penculikan Bilqis di Makassar, Polisi Beberkan Perannya hingga Jual ke Suku Anak Dalam

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved