Berita Viral
REKAM JEJAK Mery Ana Si Penculik Balita Bilqis, Ternyata Sudah 9 Kali Jual Bayi lewat Medsos
Mery Ana (42), satu dari empat tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa Bilqis alias BQ (4) memiliki rekam jejak kelam.
TRIBUN-MEDAN.COM - Kasus perdagangan anak yang menimpa Bilqis alias BQ (4) mengungkap jaringan sindikat yang telah beroperasi selama bertahun-tahun dengan modus memanfaatkan media sosial sebagai sarana transaksi.
Mery Ana (42) dan pasangannya Adefrianto Syahputra S (36) adalah dua dari empat tersangka utama yang terlibat dalam kasus ini, yang menggemparkan publik dan aparat penegak hukum di Sulawesi Selatan dan Jambi.
Kronologi Kasus
Bilqis hilang pada Minggu, 2 November 2025, saat bermain di Taman Pakui Sayang, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Pelaku utama penculikan, SY (30), yang juga pekerja rumah tangga, membawa Bilqis ke indekosnya dan kemudian menjualnya melalui transaksi yang melibatkan beberapa pihak.
Transaksi pertama dilakukan dengan NH (29), pengurus rumah tangga asal Jawa Tengah, yang datang dari Jakarta untuk mengambil Bilqis dengan harga Rp 3 juta.
NH kemudian membawa korban ke Jambi, transit di Jakarta, dan menjualnya kembali kepada pasangan MA dan AS yang mengaku sudah sembilan tahun menikah namun belum memiliki anak.
Pasangan MA dan AS kemudian menjual Bilqis kepada kelompok Suku Anak Dalam (SAD) di Jambi dengan harga Rp 80 juta.
Korban ditemukan di sebuah gubuk di tengah hutan perkampungan SAD setelah upaya persuasif aparat kepolisian.
Penangkapan dan Pengungkapan Jaringan
Tim gabungan dari Polrestabes Makassar, Polda Jambi, dan Polres Kerinci berhasil menangkap Mery Ana dan Adefrianto di Kota Sungai Penuh, Jambi, setelah mendapat informasi intelijen.
Polisi juga mengamankan empat tersangka lain yang memiliki peran berbeda dalam jaringan ini. Barang bukti yang disita antara lain empat unit handphone yang digunakan untuk transaksi, satu kartu ATM, dan uang tunai sebesar Rp 1,8 juta.
Penjelasan Kapolda Sulsel Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro
Mery Ana (42), satu dari Empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa BQ (4), memiliki rekam jejak kelam. Rupanya, sindikat perdagangan anak ini bukan kali pertama dilakukan oleh Mery Ana dan pasangannya, Adefrianto Syahputra S (36).
Kepada penyidik, tersangka Mery Ana mengaku sudah sepuluh kali memperjual belikan anak. Sembilan di antaranya masih bayi, dan satu lagi anak-anak. Aksi sindikat perdagangan anak itu dilakukan keduanya melalui media sosial.
"Pengakuan AS dan MA telah memperjualkan sembilan bayi dan satu anak melalui media sosial,” kata Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Senin (10/11/2025), dilansir dari Kompas.com.
Dalam kasus penculikan balita BQ ini, Mery Ana dan Adefrianto melakukan transaksi dengan tersangka bernama Nadia (29) di Jakarta. Pasangan ini mengaku telah sembilan tahun menikah namun belum memiliki anak.
“Kemudian korban (B) dibawa oleh NH ke Jambi, transit di Jakarta, dan menjual kepada AS dan MA karena keduanya ini mengaku sudah sembilan tahun menikah dan belum mempunyai anak,” tambah Djuhandhani.
Tak disangka, pasangan itu justru menjual kembali korban kepada kelompok di Suku Anak Dalam (SAD) di Jambi seharga Rp80 juta. “Kemudian AS dan MA menjual kembali korban (Bilqis) kepada salah satu suku di Jambi seharga Rp 80 juta,"jelasnya.
Detik-detik Penangkapan Mery dan Ade
Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci mendapat informasi dari Tim Satreskrim Polrestabes Makassar, bahwa pelaku penculikan atas nama Adefrianto Syahputra S dan Mery Ana berada di Kota Sungai Penuh. Tim lintas provinsi itu meminta back-up untuk melakukan penangkapan. Akhirnya, Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci bersama Tim Resmob Polda Jambi dan Tim Satreskrim Polrestabes Makassar, melakukan penyelidikan terkait keberadaan atau alamat pelaku di wilayah Kota Sungai Penuh.
Direktur Reserse Kriminal Tindak Pidana Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Jimmy Christian Samma mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan informasi terkait dengan penculikan anak. Pada Jumat (7/11/2025), ada informasi bahwa pelaku sementara waktu menginap di sebuah tempat dekat Masjid Raya, Kelurahan Pasar Sungai Penuh, Kecamatan Sungai Penuh, Kota Sungai Penuh. Sekira pukul 13.30 WIB, polisi menyergap pelaku Ade dan Mery.
Berdasarkan keterangan kedua pelaku, sebelum ke Sungai Penuh, mereka telah menjual BR ke kawasan Suku Anak Dalam di Desa Mentawak, Kabupaten Merangin, dengan harga Rp80 juta. Berbekal informasi itu, selanjutnya, Tim Satreskrim Polrestabes Makassar dan Tim Resmob Polda Jambi membawa pelaku Adefrianto Syahputra S dan Mery Ana untuk mencari BR ke Merangain.
Di sana, tim gabungan melakukan pendekatan persuasif kepada para temenggung (pimpinan) Suku Anak Dalam untuk membantu proses pengembalian anak. Upaya itu berhasil. Korban ditinggal hidup di sebuah gubuk di tengah hutan sebuah perkampungan SAD. "Di Merangin dapat data, siapa saja orang yang terlibat kemudian dilakukan penangkapan bersama anggota Polrestabes Makassar kemudian dikembangkan. Kita simpulkan bahwa anak itu ada di hutan di perkampungan Suku Anak Dalam," jelas Kombes Pol Jimmy.
Saat ditemukan, Bilqis dalam keadaan sehat namun sedikit syok karena telah terpisah dengan keluarganya lebih dari satu pekan. "Anak tersebut cukup baik, cuma memang sudah banyak komunikasi dengan banyak orang SAD jadi anaknya ada kebingungan," ujarnya.
Selain itu, saat ditemukan Bilqis juga tidak banyak berbicara. Jimmy menjelaskan anak tersebut diduga trauma karena selama diculik, sudah beberapa kali dipindahkan tangankan oleh orang-orang yang berbeda. "Kemudian juga dia banyak ketemu orang beda. Dari Makassar beda, yang ambil beda, kemudian di Jambi kemudian dioper oleh kedua pelaku yang namanya Meriani dan pacarnya. Kemudian dipindahkan lagi ke orang namanya Lina kemudian di bawa ke Suku Anak Dalam," jelas Jimmy.
Saat ini, Bilqis sudah dikembalikan kepada orangtuanya di Makassar. Sementara itu, Polisi kini terus mendalami kasus ini untuk membongkar seluruh jaringan yang terlibat dalam tindak pidana penjualan anak ini.
4 Pelaku Jadi Tersangka
Sebelumnya, Bilqis alias BQ hilang (4) dibawa seorang wanita di Taman Pakui Sayang, Jl AP Pettarani, Kecamatan Panakkukang, Makassar, pada Minggu (2/11/2025). 4 pelaku yang ditetapkan polisi sebagai tersangka tersebut memiliki perannya masing-masing.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menguraikan identitas keempat tersangka, masing-masing adalah:
- SY (30), Pekerjaan PRT (Pekerja Rumah Tangga), wara Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulsel — pelaku utama penculikan Bilqis.
- NH (29), (Pengurus Rumah Tangga), warga Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
- MA (42), (Pekerja Rumah Tangga), wanita asal Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi.
- AS (36), Karyawan honorer, pria asal Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi.
Keempat tersangka dihadirikan mengenakan kaos orange bertuliskan tahanan dengan tangan terborgol. “Dari proses penyelidikan, Polrestabes Makassar sudah mengamankan empat tersangka,” katanya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 83 jo Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 2 ayat (1)-(2) jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Poin-Poin Penting Kasus Perdagangan Anak Bilqis:
- Mery Ana (42) dan Adefrianto Syahputra S (36) adalah pelaku utama dalam sindikat perdagangan anak yang sudah melakukan transaksi jual beli anak sebanyak 10 kali, termasuk bayi dan anak-anak.
- Transaksi perdagangan anak dilakukan melalui media sosial dan melibatkan beberapa pihak dari berbagai daerah, termasuk Jakarta, Makassar, dan Jambi.
- Korban utama dalam kasus ini adalah Bilqis (4), yang diculik di Makassar dan kemudian dijual ke kelompok Suku Anak Dalam di Jambi dengan harga Rp80 juta.
- Penangkapan pelaku dilakukan oleh tim gabungan dari Polrestabes Makassar, Polres Kerinci, dan Polda Jambi di wilayah Kota Sungai Penuh, Jambi.
- Korban ditemukan dalam kondisi sehat meski mengalami trauma dan kebingungan akibat sering dipindahkan tangan selama masa penculikan.
- Ada empat tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini, yaitu SY (pelaku penculikan utama), NH (perantara dari Jakarta), Mery Ana, dan Adefrianto Syahputra S.
- NH mengaku telah tiga kali menjadi perantara dalam adopsi ilegal dan menerima uang sebesar Rp15 juta dari transaksi Bilqis.
- Polisi menyita barang bukti berupa empat unit handphone, satu kartu ATM, dan sisa uang tunai Rp1,8 juta yang digunakan dalam transaksi.
- Para tersangka dijerat dengan Pasal 83 jo Pasal 76F UU Perlindungan Anak dan Pasal 2 ayat (1)-(2) jo Pasal 17 UU Pemberantasan TPPO dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
- Kapolda Sulsel menegaskan agar pelaku dan korban segera ditemukan dan tidak ada pelaku yang kembali ke Makassar sebelum kasus selesai.
- Kasus ini menggemparkan masyarakat dan menjadi perhatian serius aparat kepolisian dalam memberantas perdagangan anak di Indonesia.
(*/Tribun-medan.com)
Artikel telah tayang di Tribunsumsel.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Rekam Jejak Mery Ana
Si Penculik Balita Bilqis
Sudah 9 Kali Jual Bayi lewat Medsos
Kasus Penculikan Anak
penculikan Bilqis
| Ternyata Siswi SD di Palembang yang Matanya Lebam Bukan Imbas Penganiayaan, Diduga Idap Pertusis |
|
|---|
| WAJAH 2 Pelaku Penembakan Hansip di Cakung Jaktim, Ngaku Tak Sengaja, Terdesak Kebutuhan Hidup |
|
|---|
| TERSANGKA Penculikan Balita Bilqis Ternyata Sudah Jual 9 Bayi dan 1 Anak Lewat TikTok |
|
|---|
| 5 Polisi Dapat Penghargaan Berkat Sukses Ungkap Penculikan dan Selamatkan Bilqis |
|
|---|
| SOSOK Indah Pertiwi Sorotan dalam Kasus OTT KPK di Ponorogo |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Mery-Ana-dan-Adefrianto-Syahputra-S-adalah-pelaku-utama-dalam-sindikat-perdagangan-anak.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.