Berita Viral

TERNYATA INI ALASAN Mahfud MD Tidak Ikut-ikutan Bicara Ijazah Jokowi

Mahfud MD meyakini ijazah Joko Widodo (Jokowi) benar-benar asli sebagaimana yang ditegaskan pihak Universitas Gadjah Mada.

Editor: AbdiTumanggor
(Kompas.com)
Mantan Menkopolhukam Mahfud MD meyakini jika ijazah Jokowi adalah asli dari UGM. (KOMPAS.COM/WISANG SETO PANGARIBOWO) 

Polemik Ijazah Jokowi:

Ringkasan Berita:
  • Mahfud MD Tidak Mau Ikut-ikutan Berbicara soal Ijazah Jokowi
  • Sejak Awal Sudah Meyakini Jika Ijazah Jokowi Asli dari UGM
  • Mahfud Juga Sudah Meyakini Bahwa Roy Suryo Cs Bakal Ditetapkan sebagai Tersangka

 

TRIBUN-MEDAN.COM - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD meyakini sejak awal bahwa ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) benar-benar asli sebagaimana yang ditegaskan pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Bareskrim Polri.

Sehingga dari sejak awal, ia tak ingin ikut-ikutan dalam pusaran polemik tuduhan ijazah palsu yang digencarkan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifa.

Mahfud MD menyebut berbagai bukti kuat bahwa Jokowi memiliki ijazah asli dari Universitas Gadjah Mada.

"Rismon, Roy Suryo, Tifa, kita tahu apa jawaban UGM, kita tahu bagaimana jalannya pengadilan, bagaimana Bareskrim menangani ini kita tahu.

Kita semuanya sudah bisa menyimpulkan secara rasional. Nah kalau saya sih makanya enggak ikut-ikut campur bicara,"ujar Mahfud dikutip dari YouTube Mahfud MD Official, Senin (10/11/2025).

Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya telah menegaskan bahwa ijazah Joko Widodo adalah asli dan sah, berdasarkan dokumen resmi dari UGM serta hasil pemeriksaan forensik digital dan analog dari Polri.

"Penyidik telah menyita 723 item barang bukti, termasuk dokumen asli dari Universitas Gajah Mada yang menegaskan bahwa Ijazah Ir Haji Joko Widodo adalah asli dan sah. Hal tersebut juga diperkuat oleh hasil pemeriksaan dari Puslabfor Polri dalam aspek analog dan digital," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

Kini, Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa (TT) dalam kasus ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), setelah ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (7/11/2025).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan bahwa pemeriksaan ketiganya sebagai tersangka bakal dilakukan pada Kamis (13/11/2025).

"Iya benar (ketiganya diperiksa pekan depan)," kata Budi Hermanto dikutip dari Tribunnews, Senin (10/11/2025).

Meski begitu, Budi Hermanto belum memastikan apakah ketiga tersangka itu sudah mengonfirmasi akan hadir dalam panggilan penyidik atau tidak.

Sementara, untuk lima tersangka lainnya masih belum ada jadwal pemanggilan oleh penyidik.

"Sementara 3 tersangka itu yang dijadwalkan Kamis, 13 November," tuturnya.

Roy Suryo Cs Tidak Gentar

Terkait hal ini, Roy Suryo Cs disebut akan hadir dan siap menghadapi pemeriksaan perdananya sebagai tersangka pada Kamis mendatang.

"Terkait pemanggilan, kita akan memenuhi panggilan itu sebagai warga negara yang baik," kata kuasa hukum Roy cs, Ahmad Khozinudin saat dikonfirmasi wartawan Senin (10/11/2025).

Khozinudin mengatakan, pihaknya telah menerima surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.

Dia mengaku tak gentar untuk menghadapi proses hukum di kepolisian.

"Kita mau tunjukkan pada publik tidak ada rasa takut sedikit pun terkait status hukum dan pemanggilan dari penyidik ini adalah proses prosedur hukum biasa," ujarnya.

Di sisi lain, dia mengaku masih mempertimbangkan untuk melayangkan gugatan praperadilan terkait status tersangka kliennya.

"Untuk praperadilan, kami tidak atau belum mempertimbangkan untuk mengambil itu, karena praperadilan memang hak hukum, bukan kewajiban hukum, sehingga untuk menempuh atau tidaknya nanti kami pertimbangkan dengan kepentingan bagi klien kami, apakah perlu dan urgensi,"pungkasnya.

Total 8 Tersangka Dibagi Dua Klaster

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengumumkan penetapan total 8 tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi bohong mengenai ijazah Jokowi, yang terbagi ke dalam dua klaster.

Hal itu disampaikan Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya pada Jumat (7/11/2025).

"Berdasarkan hasil penyelidikan, kami menetapkan delapan orang tersangka yang kami bagi dalam dua klaster,"jelas Irjen Asep Edi Suheri.

Klaster Pertama Ada 5 Tersangka: 

1. Eggi Sudjana (ES)

2. Kurnia Tri Rohyani (KTR)

3. Muhammad Rizal Fadillah (MRF)

4. Rustam Effendi (RE)

5. Damai Hari Lubis (DHL)

Tersangka klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP.

Selain itu, mereka juga memberlakukan Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Klaster Kedua dengan 3 Tersangka: 

1. RS (Roy Suryo),

2. RHS (Rismon Hasiholan Sianipar),

3. Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa (TT) 

Tersangka klaster kedua ini dikenai Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, serta sejumlah pasal dalam UU ITE, yaitu Pasal 32 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (1), dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2). 

(*/Tribun-Medan.com) 

Baca juga: Roy Suryo, Rismon, dan Tifa Tak Gentar Diperiksa Polda Metro Jaya pada Kamis Depan sebagai Tersangka

Baca juga: JADWAL Roy Suryo Cs Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Berita Bohong Ijazah Palsu Jokowi

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved