Berita Nasional
Beda Pendapat Susno Duadji dengan Kapolda Metro, Keaslian Ijazah Jokowi Harus Dibuktikan di PTUN
Bahkan, pandangan Susno Duadji dalam kasus ini sangat kontras dengan keputusan Kapolda Metro Jaya.
TRIBUN-MEDAN.com - Beda pendapat, Susno Duadji dengan Kapolda Metro Jaya soal status tersangka Roy Suryo.
Status penetapan tersangka Roy Suryo dalam kasus ijazah Jokowi menarik Susno Duadji untuk berbicara.
Bahkan, pandangan Susno Duadji dalam kasus ini sangat kontras dengan keputusan Kapolda Metro Jaya.
Perbedaan pandangan muncul di kalangan petinggi kepolisian terkait penetapan Roy Suryo Cs sebagai tersangka di kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa penetapan Roy Suryo sebagai tersangka sudah sah secara prosedur.
Sementara itu, pensiunan jenderal polisi, Komjen Pol (Purn), mengatakan sebaliknya.
Ia menilai pihak kepolisian tidak bisa langsung mentersangkakan Roy Suryo Cs sebelum dibuktikan keaslian ijazah lewat mekanisme hukum yang berlaku yakni, Pengadilan Tata Usaha Niaga.
Ditetapkan jadi tersangka
Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri menetapkan delapan orang menjadi tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Jumat (7/11/2025).
Adapun delapan orang tersebut yaitu Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.
“Berdasarkan hasil penyidikan kami bagi dalam dua kluster antara lain 5 tersangka klaster pertama yang terdiri atas RS, KTR, MRF, RE, dan DHL. Klaster kedua RS, RHS dan TT,” ujar Irjen Asep Edi dalam konferensi pers di gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 UU ITE.
Klaster kedua dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.
Edi mengatakan penetapan tersangka melalui asistensi dan gelar perkara yang melibatkan pengawas internal dan eksternal.
"Penetapan dilakukan asistensi dan gelar perkara melibatkan ahli dan pengawas internal dan eksternal, ahli dilibatkan ahli pidana, ITE, sosiologi hukum dan bahasa. Itu yang kami minta keterangan sebagai ahli," ujar dia.
Beda pendapat
Eks Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji merespons kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
| Belum Mau Diam, Roy Suryo Protes Lagi Soal Ijazah Jokowi, Tuduh Kapolda dan Anak Buah Pembohong |
|
|---|
| Menkeu Sampai Geleng Kepala, Muncul Ide Gila Prabowo Bayar Utang Whoosh Pakai Dana Korupsi |
|
|---|
| Alasan Pemerintah Tetapkan Soeharto dan 9 Tokoh Lainnya Jadi Pahlawan Nasional |
|
|---|
| Peran Indah Pertiwi Teman Dekat Dirut RSUD Ponorogo, Disebut Crazy Rich Cairkan Uang ke Bupati |
|
|---|
| Rencana Prabowo Batasi Game Online Seperti PUBG, Buntut Siswa Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Mantan-Kabareskrim-Polri-Susno-Duadji-f.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.