Jakarta Lagi Berlakukan Fasilitas Transportasi Gratis, di Medan Penurunan Tarif Parkir Masih Dikaji
adanya aturan ini menunjukkan bahwa Pemerintah Jakarta juga memberikan perhatian kepada masyarakat menengah di Jakarta.
Tarif parkir mobil dan sepeda motor di Kota Medan dikeluhkan masyarakat karena nilai yang memberatkan.
Selain itu, maraknya juru parkir liar, dan layanan yang buruk membuat masyarakat resah.
Tarif parkir pinggir jalan di Medan Rp5.000 untuk mobil, dan Rp3.000 untuk sepeda motor dinilai kurang berpihak pada kepentingan masyarakat.
Dan saat ini muncul wacana adanya penurunan tarif parkir dari Rp5.000 menjadi Rp4.000 untuk kendaraan roda empat serta dari Rp3.000 menjadi Rp2.000 untuk roda dua.
Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan bahwa kebijakan menurunkan tarif parkir tersebut dalam tahap pengkajian.
Untuk mengambil keputusan ini tidak bisa serta merta dilakukan ansih kebijakan tunggal dari Wali Kota Medan.
Kebijakan penurunan tarif parkir dan perbaikan layanan parkir yang buruk sudah ditunggu masyarakat.
Bahkan keresahan warga soal masalah parkir masuk di dalam poin-poin tuntutan gelombang aksi serentak belum lama ini, di Pemko Medan dan DPRD Medan.
"Masih wacana dan dikaji. Rekan-rekan akademisi akan bertanya kepada masyarakat, bagaimana kalau tarifnya diturunkan. Efektif atau tidak, kekurangan dan kebutuhannya berapa? Semua masih dikaji. Ada gitu ya dibilang hadiah HUT Kota Medan (tarif parkir diturunkan)? ucap Rico Waas pada September 2025 lau
Menurut Rico, setelah hasil kajian rampung, Pemko Medan akan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang merujuk pada Peraturan Daerah (Perda).
"Intinya kami buat aturan yang terbaik, termasuk aturan sistem dan layanan untuk juru parkir (jukir) agar semuanya lebih rapi dan teratur untuk kebaikan Kota Medan," tambahnya.
Sebelumnya, beredar informasi di media sosial dan grup WhatsApp yang menyebutkan Pemko Medan segera menurunkan tarif parkir roda empat dari Rp5.000 menjadi Rp4.000, dan tarif roda dua dari Rp3.000 menjadi Rp2.000.
Informasi itu juga menyebutkan aturan baru akan mulai berlaku akhir September atau awal Oktober 2025.
Hingga berita ini diturunkan belum ada kabar terbaru soal aturan baru ataupun penurunan tarif. Bahkan yang dijanjikan bakal ada kabar baru tidak ada tanda-tanda pengumumannya, padahal sudah memasuki bulan November 2025.
(Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel'
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Jakarta Transportasi Gratis Kaum Menenangah
Gubernur Jakarta Beri Transportasi Gratis
Pramono Anung
Jakarta
Medan
| Harga Emas Antam 11 November 2025 Meroket Rp 53.000 per Gram |
|
|---|
| BUNTUT Rumah Hakim Khamozaro Terbakar, KPK Kirim ‘Orang Khusus’ ke Medan Tambah Pengamanan |
|
|---|
| Tak Terima Wagub Surya yang Temui Massa : Kami Mau Bobby yang Turun |
|
|---|
| Imigrasi Medan Imbau Pemohon Teliti dalam Memilih Jenis Layanan Paspor di Aplikasi M-Paspor |
|
|---|
| 39 Saksi Diperiksa Polrestabes Medan Terkait Kebakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Halte-Transjakarta-di-Bundaran-HI-as.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.