Jakarta Lagi Berlakukan Fasilitas Transportasi Gratis, di Medan Penurunan Tarif Parkir Masih Dikaji

adanya aturan ini menunjukkan bahwa Pemerintah Jakarta juga memberikan perhatian kepada masyarakat menengah di Jakarta.

HO / Tribun Medan
TRANSPORTASI GRATIS - Kondisi Halte Transjakarta di Bundaran HI. Pemprov DKI Jakarta kini memberikan fasilitas unggulan buat warga kelas menengah, yakni naik transportasi umum gratis. 

TRIBUN-MEDAN.com - Di Jakarta tengah diberlakukan transformasi gratis buat masyarakat menengah, beda di Kota Medan soal tarif penurunan parkir saja belum aja kejelasan lebih lanjut.

Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berkomitmen memberikan layanan transportasi gratis bagi masyarakat menengah dengan penghasilan maksimal Rp6,2 juta per bulan.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan meski subsidi transportasi umum di Ibu Kota cukup besar.

Adapun ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Layanan Angkutan Umum Massal Bagi Kelompok Tertentu.

Baca juga: BUNTUT Rumah Hakim Khamozaro Terbakar, KPK Kirim ‘Orang Khusus’ ke Medan Tambah Pengamanan

“Sebenarnya kalau mau jujur, subsidinya sudah besar sekali, Rp9.000 lebih," ujarnya, Selasa (11/11/2025). 

"Dan jujur, kalau bukan karena semangat dari teman-teman Balai Kota tetap memberikan ruang terbuka untuk ini, enggak mungkin sebenarnya,” imbuhnya.

Pramono mengatakan, dengan adanya aturan ini menunjukkan bahwa Pemerintah Jakarta juga memberikan perhatian kepada masyarakat menengah di Jakarta.

Kebijakan ini merupakan bukti bahwa Pemerintah Jakarta tak hanya fokus untuk membantu masyarakat bawah.

“Jadi mereka diberikan kesempatan, walaupun di swasta, boleh untuk dimasukkan dalam golongan yang digratiskan,” jelas Pramono.

Baca juga: LIONEL Messi Diam-diam Kunjungi Camp Nou Tanpa Tahu Barcelona, Minta Izin Masuk ke Penjaga Stadion

Pramono menuturkan, terkait teknis pendaftaran untuk mendapatkan layanan transportasi umum gratis, masyarakat bisa mendatangi pos yang ada di dekat Hotel Mandarin Oriental Jakarta Pusat yang buka setiap Car Free Day di hari Minggu.

“Teknisnya ya seperti biasa. Kan sekarang kami setiap hari Minggu, Car Free Day, kita juga buka. Kemarin juga ada di samping Hotel Mandarin dan itu banyak sekali para lansia yang kemudian mendaftar. Jadi teknisnya seperti biasa, kita membuka untuk 15 golongan yang lain,” jelas Pramono.

Adapun syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut:

• Pemegang Kartu Pekerja Jakarta.
• Terdaftar sebagai penduduk DKI Jakarta (sesuai dengan NIK/KTP).
• Penghasilan maksimal sebesar 1,15 × UMP DKI Jakarta (untuk pekerja swasta) Rp 6.206.275 per bulan berdasarkan UMP 2025.
• Masa berlaku Kartu Layanan bagi penerima adalah selama pekerja tersebut terdata sebagai pemegang kartu tersebut, dengan mekanisme pengkinian (updating) data setiap 6 bulan.

Baca juga: SOSOK dan Profesi Najmuddin Hadiahi Anaknya Ultah 9 Tahun Lamborghini Rp25 Miliar

Penurunan Tarif Parkir di Medan Masih Dikaji

Di tengah isu di Jakarta memberisi subsidi transportasi gratis, di Kota Medan terkait aturan baru soal parkir dan penurunan tarif belum ada kejelasan lebih lanjut.

Tarif parkir mobil dan sepeda motor di Kota Medan dikeluhkan masyarakat karena nilai yang memberatkan.

Selain itu, maraknya juru parkir liar, dan layanan yang buruk membuat masyarakat resah. 

Tarif parkir pinggir jalan di Medan Rp5.000 untuk mobil, dan Rp3.000 untuk sepeda motor dinilai kurang berpihak pada kepentingan masyarakat.

Dan saat ini muncul wacana adanya penurunan tarif parkir dari Rp5.000 menjadi Rp4.000 untuk kendaraan roda empat serta dari Rp3.000 menjadi Rp2.000 untuk roda dua. 

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan bahwa kebijakan menurunkan tarif parkir tersebut dalam tahap pengkajian.

Untuk mengambil keputusan ini tidak bisa serta merta dilakukan ansih kebijakan tunggal dari Wali Kota Medan

Kebijakan penurunan tarif parkir dan perbaikan layanan parkir yang buruk sudah ditunggu masyarakat.

Bahkan keresahan warga soal masalah parkir masuk di dalam poin-poin tuntutan gelombang aksi serentak belum lama ini, di Pemko Medan dan DPRD Medan

"Masih wacana dan dikaji. Rekan-rekan akademisi akan bertanya kepada masyarakat, bagaimana kalau tarifnya diturunkan. Efektif atau tidak, kekurangan dan kebutuhannya berapa? Semua masih dikaji. Ada gitu ya dibilang hadiah HUT Kota Medan (tarif parkir diturunkan)? ucap Rico Waas pada September 2025 lau

Menurut Rico, setelah hasil kajian rampung, Pemko Medan akan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang merujuk pada Peraturan Daerah (Perda).

"Intinya kami buat aturan yang terbaik, termasuk aturan sistem dan layanan untuk juru parkir (jukir) agar semuanya lebih rapi dan teratur untuk kebaikan Kota Medan," tambahnya.

Sebelumnya, beredar informasi di media sosial dan grup WhatsApp yang menyebutkan Pemko Medan segera menurunkan tarif parkir roda empat dari Rp5.000 menjadi Rp4.000, dan tarif roda dua dari Rp3.000 menjadi Rp2.000.

Informasi itu juga menyebutkan aturan baru akan mulai berlaku akhir September atau awal Oktober 2025.

Hingga berita ini diturunkan belum ada kabar terbaru soal aturan baru ataupun penurunan tarif. Bahkan yang dijanjikan bakal ada kabar baru tidak ada tanda-tanda pengumumannya, padahal sudah memasuki bulan November 2025.

(Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel'

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved