Redenominasi Rupiah

Kapan Berlaku Redenominasi Rupiah, Menkeu Purbaya: Diterapkan sesuai dengan Kebutuhan

Redenominasi merupakan penyederhanaan nilai mata uang dengan cara menghilangkan beberapa angka nol di belakang nominal uang.

Editor: Salomo Tarigan
Kolase Youtube Kompas TV
MENKEU PURBAYA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa 

TRIBUN-MEDAN.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan sudah menyiapkan langkah redenominasi rupiah.

Redenominasi merupakan penyederhanaan nilai mata uang dengan cara menghilangkan beberapa angka nol di belakang nominal uang.

Seperti contohnya Rp1000 menjadi Rp1 dan begitupun pecahan uang lainnya.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi Rupiah sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025–2029 sebagai inisiatif pemerintah atas usulan Bank Indonesia.

Redenominasi rupiah adalah proses penyederhanaan nominal mata uang rupiah dengan mengurangi jumlah digit pada pecahan uang tanpa mengubah nilai tukar atau daya beli. 

Rencana ini dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (RUU Redenominasi) yang ditargetkan rampung pada 2027.

Kapan Pelaksanaan Redenominasi

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tidak menyebutkan kapan redenominasi rupiah yang kini jadi pembicaraan ramai di masyarakat, akan mulai diberlakukan di Indonesia.

Dia bilang, redemominasi rupiah merupakan kebijakan Bank Indonesia (BI), bukan kewenangan Kementerian Keuangan. BI akan menentukan waktu yang tepat untuk menerapkan kebijakan penyederhanaan nilai mata uang tersebut.


"Itu kebijakan Bank Sentral dan dia nanti akan terapkan sesuai dengan kebutuhan pada waktunya, tapi nggak sekarang, nggak tahun depan," ujar Purbaya saat kunjungan di Surabaya, Senin (10/11/2025).

Redenominasi rupiah adalah penyederhanaan jumlah digit pada pecahan (denominasi) Rupiah tanpa mengurangi daya beli dan nilai rupiah terhadap harga barang dan/atau jasa.

Purbaya menegaskan, Kementerian Keuangan tidak campur tangan langsung dalam pelaksanaan redenominasi rupiah tersebut. 

Wacana redenominasi sudah muncul dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Republik Indonesia Tahun 2025-2029 dan ditetapkan PMK 10 Oktober 2025 serta diundangkan pada 3 November 2025.

Salah satu prioritas strategis Kemenkeu adalah penyusunan RUU mengenai perubahan harga rupiah atau redenominasi rupiah.


Urgensi penyusunan RUU redenominasi rupiah untuk efisiensi perekonomian, menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional, menjaga nilai rupiah yang stabil sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat serta meningkatkan kredibilitas rupiah.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved