Berita Viral

Nasib Guru Abdul Muis ASN Dipecat Jelang Pensiun Usai Bantu Honorer Lewat Sumbangan Rp20 Ribu

Beginilah nasib guru Abdul Muis ASN yang dipecat jelang pensiun usai bantu honorer lewat sumbangan Rp20 ribu

Tribun-Timur.com/Andi Bunayya Nandini - MUH AMRAN AMIR via Kompas.com
GURU ABDUL MUIS: Abdul Muis (59), guru mata pelajaran Sosiologi di SMAN 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Minggu (9/11/2025). Ia dipecat dari ASN jelang pensiun karena sumbangan terhadap honorer 

"Yang tidak mampu, gratis. Yang bersaudara, satu saja yang bayar," imbuh Muis.

Dana tersebut digunakan untuk mendukung kegiatan sekolah dan memberikan tunjangan kecil bagi guru dengan tugas tambahan seperti wali kelas, pengelola laboratorium, dan wakil kepala sekolah.

Menurut Muis, saat itu sekolah menghadapi kekurangan tenaga pendidik karena banyak guru yang pensiun, mutasi, atau meninggal dunia.

Baca juga: Menikah Lagi setelah Suami Pertama Meninggal, Wanita Ini Kaget Suami Barunya Pecinta Sesama Jenis

"Tenaga pengajar itu kan dinamis. Ada yang meninggal, ada yang mutasi, ada yang pensiun. Jadi itu bisa terjadi setiap tahun," ucapnya.

Sekolah pun harus mencari guru honor baru.

Namun, proses administrasi agar mereka masuk sistem Dapodik butuh waktu hingga dua tahun.

"Kalau guru honor baru itu, butuh dua tahun untuk bisa masuk ke Dapodik. Nah, sementara itu, kegiatan belajar tetap harus jalan," tambahnya.

Jumlah guru honor di sekolah tersebut mencapai 22 orang dan banyak di antaranya bekerja dengan penghasilan minim.

"Ada guru honor namanya Armand, tinggal di Bakka," ucap Muis.

"Kadang saya kasih Rp150 ribu sampai Rp200 ribu karena dia sering tidak hadir, tidak punya uang bensin," kenangnya.

Masalah muncul pada tahun 2021, ketika seorang pemuda yang mengaku aktivis LSM datang ke rumahnya menanyakan soal dana sumbangan.

"Anak itu datang, langsung bilang, 'Benarkah sekolah menarik sumbangan?'. Saya jawab benar, itu hasil keputusan rapat. Tapi saya kaget, dia mau periksa buku keuangan," tutur Muis.

Tak lama kemudian, ia mendapat panggilan dari pihak kepolisian.

Kasus berkembang hingga ia didakwa melakukan pungutan liar (pungli) dan pemaksaan kepada siswa.

Pengadilan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved