Berita Viral
Vita Amalia ASN Penginjak Al-Quran Tak Terima Dipecat, Ngaku Keberatan dan Ancam Laporkan
Vita Amalia ASN yang injak Al-Quran tak terima dipecat Pemkab Kepahiang Bengkulu dan ngaku keberatan
TRIBUN-MEDAN.COM – Vita Amalia ASN yang injak Al-Quran tak terima dipecat Pemkab Kepahiang Bengkulu.
Adapun Vita Amalia dipecat Pemkab Kepahiang imbas menginjak Al-Quran.
Dipecat Pemkab Kepahiang, Vita Amalia mengaku keberatan dan tak terima.
Penasehat Hukum (PH) Vita Amalia, Bastion Ansori mengatakan bahwa kliennya telah mengetahui keputusan pemecatan yang dikeluarkan Pemkab Kepahiang pada Senin (10/11/2025).
Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Vita kepada dirinya.
Vita disebutkan keberatan dengan keputusan pemecatan oleh pemkab, dan tengah mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
Terkait langkah selanjutnya, Bastion menyebut pihaknya masih melakukan kajian dan pertimbangan lebih lanjut.
"Apakah kita akan melakukan tuntutan, semuanya sedang dipertimbangkan," kata Bastion dilansir Tribun-medan.com dari TribunBengkulu.com, Selasa (11/11/2025).
Baca juga: CURHATAN Siswa FN Terduga Peledak SMA 72, Singgung Ketidaksukaan, Spidoli Nama-nama Ini
Sebelumnya, Pemkab Kepahiang resmi memutuskan pemecatan terhadap Vita Amalia.
Secara administratif, Vita diberhentikan dengan hormat, namun tidak atas permintaan sendiri.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kepahiang sekaligus Ketua Tim Penegak Disiplin, Hartono, mengatakan keputusan pemecatan diambil setelah melalui proses kajian mendalam.
Proses tersebut melibatkan pemeriksaan dari Inspektorat, Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM), hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kepahiang.
"Kita juga mempertimbangkan dampak kepada masyarakat, pemerintah daerah, provinsi, dan negara. Maka kami memutuskan hukuman terberat, yaitu pemecatan. Istilahnya diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," jelas Hartono kepada TribunBengkulu.com, Senin (10/11/2025).
Langkah selanjutnya, berkas pemecatan Vita akan dikirimkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, Hartono menyebut ASN yang bersangkutan masih memiliki hak dan ruang untuk melakukan pembelaan atau menggugat keputusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ASN-VIRAL-KEPAHIANG-Vita-Amalia-ASN-Kepahiang-Provinsi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.