Berita Viral

Istri Pegawai Pajak di Manokwari Ditemukan Tewas di Septic Tank, Diduga Dibunuh Buruh Bangunan

Kapolresta Manokwari Kombes Pol. Onky Isgunawan mengatakan pelaku penculikan, yakni seorang buruh bangunan

Tribun Papua Barat
EVAKUASI JASAD- (Kiri) polisi mengevakuasi jasad istri pegawai pajak di dalam septic tank di salah satu bangunan di kawasan Reremi Manokwari, Selasa, (11/11/2025), dan (kanan) kontrakan korban. 

TRIBUN-MEDAN.com - Istri pegawai Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kota Manokwari, Papua Barat, berinisial AGT (38) akhirnya ditemukan tewas dalam keadaan mengenaskan setelah dilaporkan diculik.

AGT ditemukan dalam kondisi sudah meninggal di dalam septic tank.

Kapolresta Manokwari Kombes Pol. Onky Isgunawan mengatakan pelaku penculikan, yakni seorang buruh bangunan, telah ditangkap di Kampung Inggramui, Manokwari.

“Jasad korban sudah ditemukan, dikubur di dalam septic tank sebuah bangunan baru di kawasan Reremi,” kata Onky, Selasa petang, (11/11/2025), dikutip dari Tribun Papua Barat.

Baca juga: Gedung IV Pasar Horas sudah Dirobohkan, Pedagang di Tempat Relokasi akan Tempati Kios Darurat

Onky berkata jasad AGT akan divisum dan diatupsi dulu di RSUD Manokwari sebelum diserahkan kepada pihak keluarga.

Manfaat visum dan autopsi sangat penting untuk kepentingan hukum dan penegakan kebenaran.

Visum adalah laporan medis yang dibuat oleh dokter untuk mendokumentasikan kondisi medis korban, baik hidup maupun mati, dan digunakan sebagai alat bukti.

Sementara itu, autopsi (bedah mayat) adalah pemeriksaan fisik jenazah untuk menentukan penyebab, cara, dan waktu kematian secara ilmiah, yang kemudian hasilnya dirangkum dalam laporan visum. 

Baca juga: LAKA Maut di Kalijambi Jateng, 1 Orang Tewas, Warga Berebut Tumpahan Solar

“Untuk pelaku sementara masih satu orang (pria), dan saat ini sudah ditahan untuk pemeriksaan serta pengembangan lebih lanjut,” ucap Onky.

Kronologi penculikan

Sebelumnya, Polisi mengatakan AGT hilang dari kontrakannya di kawasan Reremi, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, hari Minggu, (9/11/2025), sekitar pukul 12.00 hingga 13.00 WIT. 

‎“Laporan resmi kami terima sekitar pukul 19.00 WIT (Senin) dari suami korban. Setelah laporan diterima, tim Reskrim langsung melakukan serangkaian langkah penyelidikan,” kata ‎Kasat Reskrim Polresta Manokwari AKP Agung Gumara Samosir, Selasa.

Agung menyebut berdasarkan penyelidikan awal, korban sempat diturunkan di area belakang Kafe Melodika, Reremi Puncak. Namun, ketika polisi tiba di sana, korban sudah tidak ada.

Korban kemudian dibawa ke tempat lain. Oleh karena itu, polisi memperluas penyelidikan.

Dalam penyelidikan, polisi mendapati beberapa barang bukti berupa barang hasil curian dari rumah korban. Barang tersebut didapati di sebuah rumah kosong yang sedang dibangun.

Baca juga: WAKIL MENTERI AGAMA Peringatkan Gus Elham soal Aksinya Menciumi Anak Perempuan di Panggung Pengajian

Di samping itu, kata Agung, pihaknya juga mengamankan satu unit mobil yang diduga digunakan dalam kasus itu dan sopirnya.

‎‎“Mobil sudah kami amankan, begitu juga orang yang mengemudikannya. Pria tersebut mengaku hanya membawa mobil karena diminta melalui telepon. Kami tetap lakukan pemeriksaan untuk mendalami perannya,” kata Agung.

Lalu, polisi memburu seseorang yang membawa AGT.

Agung mengatakan kasus penculikan itu pertama kali diketahui oleh suami korban. Suami korban lalu melaporkannya kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Manokwari.

Polisi, kata Agung, menduga kasus itu merupakan tindak pidana yang disertai penculikan. Tindakan itu terjadi ketika suami korban sedang bekerja di kantor.

"Belum sampai 1x24 jam, kami sudah terima laporan dari suami korban," kata Agung dikutip dari Kompas TV.

(Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved