Berita Viral

PENAMPAKAN Uang Rp 11 Miliar Disita dari Bandar Narkoba, Transaksi Ratusan Miliar di Rekening Istri

Bandar besar Narkoba pemilik aset total Rp15,26 miliar, pria berinisial MR alias Abeng, sudah menjalankan bisnis haramnya sejak 2013.

Editor: AbdiTumanggor
Tribun Pekanbaru
UANG RP 11 MILIAR: Bandar narkoba di Riau berinisial MR alias Abeng menggunakan rekening sang istri inisial S untuk menampung uang hasil penjualan narkoba. Adapun transkasi uang di rekening S mencapai ratusan miliar rupiah. Sementara, jumlah uang tunai yang berhasil disita mencapai Rp 11,34 miliar. Hal itu disampaikan Dirnarkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira dalam konferensi pers di Mapolda Riau, pada Selasa (11/11/2025). (Tribun Pekanbaru) 

Abeng Bandar Narkoba di Riau Miliki Aset Rp15,26 Miliar:

Ringkasan Berita:
  • Bandar narkoba berinisial MR alias Abeng.
  • Sudah Menjalankan Bisnis Haramnya sejak 2013.
  • Penampungan Uang Melalui Rekening Istri Inisial S.
  • Sejumlah Asetnya Telah Disita Polda Riau

 

TRIBUN-MEDAN.COM - Bandar narkoba di Riau berinisial MR alias Abeng menggunakan rekening sang istri inisial S untuk menampung uang hasil penjualan narkoba.

Adapun transkasi uang di rekening S mencapai ratusan miliar rupiah.

Sementara, jumlah uang tunai yang berhasil disita mencapai Rp 11,34 miliar. 

"Jadi kalau dilihat dari transaksi keuangan di rekening S itu sudah ratusan miliar uang masuk dan keluar.

Jadi inilah sisanya yang di rekening S tadi," ujar Dirnarkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira dalam konferensi pers di Mapolda Riau, pada Selasa (11/11/2025).

Kombes Putu menerangkan tersangka Abeng jualan narkoba sejak 2013.

Abeng sempat ditangkap dan menjalani hukuman dengan kasus serupa pada 2017. Ia kemudian keluar pada tahun 2019.

Namun, selama di penjara, ternyata ia tetap menjalankan bisnis haramnya tersebut.

“Dia ini sempat ditangkap dan menjalani hukuman pada 2017. Dia keluar penjara 2019, namun tetap melakukan transaksi Narkoba walaupun di dalam sel (Lapas),” ungkap Kombes Putu Yudha Prawira.

Diterangkan Kombes Putu, total Rp 15,26 miliar aset milik MR alias Abeng telah disita.

Adapun aset yang telah disita: 

  • Uang tunai: Rp 11,34 miliar.
  • Bangunan: 1 ruko dua lantai di Tanjung Balai, Sumut, senilai Rp550 juta.
  • Tanah: 3 bidang seluas total 6 hektare di Pekanbaru.
  • Kapal: 1 unit.
  • Mobil: Toyota Fortuner dan Toyota Rush.
  • Kebun sawit: 2.560 m2.
  • Surat berharga: beberapa dokumen.

Aset ini semua berasal dari bisnis haram narkotika.

Kini, istri Abeng inisial S masih dalam perburuan. Sekarang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kronologi Pengungkapan Kasus

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved