Berita Viral

PENAMPAKAN Uang Rp 11 Miliar Disita dari Bandar Narkoba, Transaksi Ratusan Miliar di Rekening Istri

Bandar besar Narkoba pemilik aset total Rp15,26 miliar, pria berinisial MR alias Abeng, sudah menjalankan bisnis haramnya sejak 2013.

Editor: AbdiTumanggor
Tribun Pekanbaru
UANG RP 11 MILIAR: Bandar narkoba di Riau berinisial MR alias Abeng menggunakan rekening sang istri inisial S untuk menampung uang hasil penjualan narkoba. Adapun transkasi uang di rekening S mencapai ratusan miliar rupiah. Sementara, jumlah uang tunai yang berhasil disita mencapai Rp 11,34 miliar. Hal itu disampaikan Dirnarkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira dalam konferensi pers di Mapolda Riau, pada Selasa (11/11/2025). (Tribun Pekanbaru) 

Kombes Putu menerangkan, terungkapnya kasus ini, bermula dari tertangkapnya pengedar narkotika pria berinisial H alias Asen di kawasan Jalan Perniagaan Nomor 348, Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Jumat (25/7/2025).

Saat itu, dari rumah tersangka, polisi menemukan sabu seberat 40,05 gram, 57,5 butir pil ekstasi, dan 220 butir pil happy five yang disimpan di lemari pakaian.

Selain itu turut diamankan dua timbangan digital, dua mesin pres plastik, satu mesin penghitung uang, uang tunai Rp7,49 juta, tiga unit ponsel, serta buku catatan transaksi.

“Dari sini kami melakukan pengembangan dan didapati ada indikasi keterlibatan MR alias Abeng. Dia ini sempat melarikan diri, namun akhirnya berhasil ditangkap pada 30 Oktober 2025,” kata Putu.

Ternyata, MR sudah 5 kali melakukan transaksi narkotika dengan H alias Asen, terhitung sejak Maret hingga Juli 2025. Selain itu, MR juga diketahui menggunakan rekening atas nama istrinya, S untuk menampung dan mengelola uang hasil transaksi narkotika.

Dana tersebut bahkan digunakan untuk membeli sejumlah aset bernilai besar, termasuk pembayaran ruko di Tanjung Balai senilai Rp550 juta. “Temuan ini kami kembangkan bersama tim TPPU. Analisis transaksi keuangan menunjukkan adanya aliran dana mencurigakan hingga miliaran rupiah,”sebut Putu.

Berikut ini daftar lengkap aset-aset yang telah disita dan akan disita oleh Polda Riau dari tersangka MR alias Abeng, yang diduga kuat hasil pencucian uang dari tindak pidana narkoba:

  • Uang tunai: Rp 11,34 miliar.
  • Bangunan: 1 ruko dua lantai di Tanjung Balai, Sumatera Uta, senilai Rp 550 juta.
  • Tanah: 3 bidang seluas total 6 hektare di Pekanbaru.
  • Kapal: 1 unit.
  • Mobil: Toyota Fortuner dan Toyota Rush.
  • Kebun sawit: 2.560 hektar.
  • Surat berharga: beberapa dokumen.
  • Ruko 2 lantai di Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
  • Tanah seluas 600 meter persegi di Jalan Metodis, Panipahan.
  • Tanah dan bangunan seluas 156 meter persegi di Jalan Pembangunan Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumut.

Tersangka Abeng dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam kasus TPPU ini, S juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

(*/Tribun-medan.com/Tribunpekanbaru.com/RizkyArmanda)

Artikel diolah dari TribunPekanbaru.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel'

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved