Berita Viral
SIASAT Licik Nadia Penculik Anak di Makassar, Kelabui Petugas Bandara, Susun Rencana Begitu Rapi
Beginilah siasat licik Nadia Hutri (29) penculik anak di Makassar dan dijual ke Jambi hingga tak ketahuan dan lolos di bandara
TRIBUN-MEDAN.COM – Beginilah siasat licik Nadia Hutri (29) penculik anak di Makassar dan dijual ke Jambi.
Siasat licik Nadia Hutri penculik balita berinisial BR begitu rapi hingga bisa kelabui petugas bandara.
Dimana Nadia Hutri memalsukan identitas sehingga lolos di bandara.
Perempuan yang diduga sebagai otak utama penculikan BR itu ternyata menyusun rencana matang untuk bisa membawa sang balita lintas pulau tanpa terdeteksi aparat.
Awalnya, BR diculik oleh Sri Yuliana alias SY (30) saat tengah bermain di Taman Pakui Sayang, Makassar, tempat yang biasa dikunjungi anak-anak setiap akhir pekan.
Setelah berhasil membawa BR, SY kemudian menjual korban kepada Nadia Hutri dengan harga Rp 3 juta, sebuah transaksi yang membuka jalan bagi rangkaian kejahatan berikutnya.
NH yang berasal dari Sukoharjo, Jawa Tengah, langsung terbang ke Makassar secara khusus untuk menjemput korban, menunjukkan keseriusan dan perencanaan matang di balik aksinya.
Setelah mendapat BR dari SY, NH membawa sang anak dengan pesawat komersial Lion Air, berpura-pura sebagai ibu kandungnya yang sedang bepergian.
Baca juga: Begal Emak-emak di Medan, Tiga Pelaku Dituntut 55 Bulan Penjara oleh JPU di Pengadilan Negeri Medan
BR tercatat tiba di Bandara Sultan Thaha Saifuddin (STS) Jambi pada 4 November 2025 pukul 11.25 WIB, tanpa sedikit pun menimbulkan kecurigaan dari petugas bandara.
Dalam catatan manifest penerbangan, NH menggunakan nama samaran untuk sang balita agar keberadaannya tidak terdeteksi pihak berwenang.
Untuk mengelabui petugas, NH memalsukan seluruh identitas korban, termasuk nama, agar seolah-olah BR adalah anaknya sendiri.
“Jadi dia (NH) naik pesawat, nama korban dipalsukan dan sudah disiapkan tiket sebelum berangkat.
Namanya BR itu yang dipalsukan jadi Chaira Ainun,” ujar Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, Iptu Nasrullah, dikutip dari Tribunjambi.com.
Aksi ini memperlihatkan bagaimana NH sudah menyiapkan seluruh kelengkapan dokumen palsu, mulai dari tiket pesawat hingga identitas baru sang balita.
Begitu tiba di Jambi, NH langsung menyerahkan BR kepada dua orang pelaku lain, MA dan AS, sebagai bagian dari transaksi berikutnya.
Dari proses penyerahan itu, NH menerima bayaran sebesar Rp 15 juta, lalu segera kembali ke rumahnya di Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, untuk menghapus jejak.
Namun, bukannya berhenti di situ, kejahatan berantai ini berlanjut ketika MA dan AS kembali menjual BR dengan harga Rp 80 juta kepada seorang perempuan bernama Lina.
Transaksi jual-beli manusia ini menggambarkan betapa terorganisirnya jaringan pelaku yang memanfaatkan anak kecil demi keuntungan pribadi.
Baca juga: SEMPAT 3 Kali Ditolak Hakim, Akhirnya Kinginan Andre Taulany Gugat Cerai Erin Dikabulkan: Talak Saja
Lina kemudian membawa BR ke kawasan pemukiman Suku Anak Dalam (SAD) yang terletak jauh di pedalaman Jambi.
Di sanalah akhirnya BR ditemukan dalam kondisi selamat, setelah aparat gabungan dari Polrestabes Makassar, Polda Jambi, dan Polres Kerinci melakukan penyelidikan intensif selama berhari-hari.
Penemuan BR menjadi titik terang dari kasus yang mengguncang publik Indonesia ini, sekaligus membuka tabir kelicikan sindikat perdagangan anak lintas daerah.
Kini, aparat kepolisian terus menelusuri kemungkinan adanya jaringan lebih besar di balik aksi penculikan yang melibatkan NH dan rekan-rekannya tersebut.
Baca juga: SOSOK Anindya Disebut Pacar Baru Desta Usai 2 Tahun Cerai dari Natasha Rizky, Profesinya Mentereng
Berawal Posting di Medsos
Adapun kasus ini berawal dari SY memposting unggahan di grup Facebook dengan akun "Hiromani Rahim Bismillah", tentang seorang anak yang hendak diasuh.
Unggahan itu kemudian menarik perhatian NH, yang datang langsung dari Jakarta untuk melakukan transaksi dengan SY.
“Kemudian, ada yang berminat dengan korban pembelinya atas nama NH ini. Hasil pengakuan asal dari Jakarta dan datang ke Makassar untuk membawa korban dengan transaksi sebesar Rp 3 juta di indekos SY,” jelas Djuhandhani.
Setelah transaksi, Bilqis dibawa NH ke Jambi dengan transit di Jakarta.
Di sana, korban kemudian dijual lagi kepada pasangan MA dan AS yang mengaku telah sembilan tahun menikah namun belum memiliki anak.
“Kemudian korban (Bilqis) dibawa oleh NH ke Jambi, transit di Jakarta, dan menjual kepada AS dan MA karena keduanya ini mengaku sudah sembilan tahun menikah dan belum mempunyai anak,” tambah Djuhandhani.
Hasil penyelidikan polisi mengungkap, NH menerima uang sebesar Rp 15 juta dari transaksi tersebut.
NH juga mengaku telah 3 kali melakukan aksi serupa sebelumnya.
Setelah NH menyerahkan B ke AS dan MA, ia pun melarikan diri Sukoharjo, Jawa Tengah.
"Dan NH mengaku telah tiga kali menjadi perantara adopsi ilegal," ucap mantan Dirtipidum Mabes Polri itu.
AS dan MA lalu menjual korban kepada kelompok salah satu suku di Jambi seharga Rp80 juta.
“Kemudian AS dan MA menjual kembali korban (B) kepada salah satu suku di Jambi seharga Rp 80 juta. Pengakuan AS dan MA telah memperjualkan sembilan bayi dan satu anak melalui media sosial,” ucap Djuhandhani.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti dari para pelaku, di antaranya empat unit handphone yang digunakan untuk transaksi, satu kartu ATM, dan sisa uang tunai sebesar Rp 1,8 juta.
“Dalam kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit empat unit handphone yang digunakan para pelaku melakukan transaksi, satu kartu ATM, dan sisa uang tunai Rp 1,8 juta,” terang Djuhandhani.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 83 jo Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 2 ayat (1)-(2) jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnewsmaker
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/nadia-hutri-tribunmedan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.