Berita Viral

DUDUK Perkara ASN Vita Amalia Injak Al-quran Motif Kesal Dituduh Selingkuh, Kini Berujung Dipecat

Vita Amalia yang injak Al-quran dipecat dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Vita merupakan ASN di Kabupaten Kepahiang, Bengkulu. 

Romi Juniandra/TribunBengkulu.com
ASN VIRAL KEPAHIANG - Vita Amalia, ASN Kepahiang Provinsi Bengkulu yang viral injak Al-Quran usai diperiksa Inspektorat, Senin (13/10/2025) lalu. Kini ngaku keberatan 

TRIBUN-MEDAN.com - Vita Amalia yang injak Al-quran dipecat dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Vita merupakan ASN di Kabupaten Kepahiang, Bengkulu. 

Kasus Vita Amalia viral di media sosial dan menuai kecaman dari umat Islam. 

Vita Amalia dipecat dengan tidak hormat. 

Keputusan ini diambil setelah pertimbangan. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kepahiang, Hartono, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Penegak Disiplin ASN, menjelaskan bahwa keputusan pemecatan diambil setelah pemeriksaan dari berbagai pihak, termasuk Inspektorat, BKDPSDM, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kepahiang.

“Kita juga mempertimbangkan dampak kepada masyarakat, kepada pemerintah daerah, kepada provinsi, dan kepada negara. Maka kami memutuskan hukuman terberat, yakni pemecatan. Istilahnya diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,” jelas Hartono kepada TribunBengkulu.com, Senin (10/11/2025).

Hartono menambahkan, langkah selanjutnya adalah mengirimkan berkas pemecatan Vita ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski begitu, Vita masih memiliki hak untuk mengajukan pembelaan melalui mekanisme hukum, misalnya dengan menggugat keputusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca juga: Gelar Bakti Sosial, Imigrasi Salurkan 2,5 Ton Beras untuk Warga dan Ojol

Baca juga: Komnas HAM Keberatan Gelar Pahlawan Soeharto, Ungkit Berbagai Peristiwa Pelanggaran HAM Berat

Pemkab Kepahiang menyatakan siap jika gugatan itu benar-benar diajukan.

Bagaimana Reaksi Vita Amalia atas Pemecatan Ini?

Vita Amalia menyatakan dirinya pasrah dengan keputusan Pemkab Kepahiang.

Dengan suara lirih, ia mengaku bahwa video yang viral itu sebenarnya dibuat untuk kekasihnya, bukan untuk konsumsi publik.

Ia menyebut dirinya sebagai korban dalam kasus ini.

“Ya memang ada salah aku, tapi jangan diberatkan di aku. Memang aku korban di sini,” ujar Vita.

Menurut Vita, video tersebut dibuat karena dirinya dalam kondisi sakit dan tertekan setelah dituduh selingkuh oleh pacarnya.

Sang pacar kemudian menantang Vita untuk bersumpah dengan menginjak Al-Quran. Karena merasa terdesak, Vita pun menuruti tantangan tersebut dan mengirimkan video itu hanya kepada pacarnya.

Ia tak menyangka jika video itu kemudian disebarkan dan menjadi viral.

“Ya, kita terima juga. Seperti itulah lagi,” kata Vita pasrah saat mengetahui dirinya resmi dipecat dari status ASN.

Apa Langkah Hukum Selanjutnya?

Pihak kepolisian juga telah memberikan penjelasan terkait kasus ini.

Kasat Reskrim Polres Kepahiang, AKP Denyfita Mochtar, menyampaikan bahwa sampai saat ini belum ada laporan resmi terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Vita.

Berdasarkan hasil penelusuran, tempat kejadian perkara (TKP) sebenarnya berada di wilayah Curup, Kabupaten Rejang Lebong, bukan di Kepahiang.

“TKP masuk Curup, tidak masuk wilayah hukum Kepahiang. Jadi kalau ada masyarakat yang ingin membuat laporan, silakan melapor ke Polres Rejang Lebong,” ujar Denyfita.

Sementara itu, Vita melalui kuasa hukumnya, Bastion Ansori, berencana melaporkan pihak yang menyebarkan video tersebut ke kepolisian.

Ia menilai penyebaran video itu telah mencemarkan nama baik kliennya.

"Nanti kemungkinan kita akan melapor ke Polda Bengkulu. Ada pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan, dan pelanggaran UU ITE,” kata Bastion.

Vita sendiri merasa sangat dirugikan akibat penyebaran video itu. Ia menegaskan bahwa video tersebut dibuat dalam konteks pribadi, bukan untuk dipublikasikan.

“Karena dia tidak percaya lagi sumpah Al-Quran di atas kepala, jadi saya ditantang. Saat itu saya sakit dan tertekan, makanya saya lakukan itu,” jelas Vita.

Bagaimana Permintaan Maaf Vita Amalia?

Setelah videonya viral, Vita akhirnya membuat permohonan maaf secara terbuka di hadapan pihak kepolisian.

Dalam video klarifikasi yang dibagikan Polres Kepahiang pada Jumat (10/10/2025), Vita mengakui bahwa video tersebut dibuat olehnya dalam kondisi sakit dan tertekan.

Ia juga menjelaskan bahwa yang diinjak bukan kitab Al-Quran penuh, melainkan buku surat Yasin.

“Kejadian tersebut saya lakukan karena saya dalam keadaan sakit dan tertekan dalam permasalahan pribadi saya,” ujar Vita dalam video itu.

Ia menyampaikan penyesalan dan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat yang tersinggung atau marah atas tindakannya.

“Saya minta maaf, saya mohon maaf,” kata Vita.

Pemerintah Kabupaten Kepahiang berharap keputusan pemecatan ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh ASN agar menjaga etika dan perilaku di ruang publik maupun pribadi.

Reaksi MUI: Haram

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kepahiang juga memanggil dan melakukan tabayun terhadap ASN Kepahiang, Vita Amalia yang injak Al-Quran, Selasa (14/10/2025) pagi.

Pantauan TribunBengkulu.com, klarifikasi terhadap Vita berlangsung sejak pukul 09.38 WIB, hingga pukul 10.50 WIB.

Vita Amalia tampak datang ke lokasi dengan mengenakan seragam ASN, didampingi dua orang penasehat hukum.

Usai klarifikasi, Vita kemudian kembali mengajukan permohonan maaf atas tindakannya menginjak Al-Quran, khususnya kepada umat muslim dan masyarakat Kepahiang.

Ketua MUI Kepahiang, Rabiul Jayan mengatakan berdasarkan klarifikasi dan tabayun ini, MUI mengeluarkan maklumat, bahwa perbuatan yang dilakukan ASN bersangkutan adalah haram.

ASN bersangkutan dinilai secara sadar melakukan perbuatan menginjak Al-Quran, atau surat yasin, sehingga dalam masuk dalam kategori perbuatan yang dilarang.

Maklumat ini nantinya akan dikirimkan ke Pemkab Kepahiang, untuk menjadi dasar pertimbangan untuk mengambil hukuman atau sanksi.

"Kami MUI menyerukan kepada instansi/dinas terkait bertindak tegas dan adil dalam memberikan sanksi kepada pelaku pelanggaran yang menganggu keharmonisan dan kerukunan umat beragama khususnya di Kepahiang," kata Rabiul Jayan.

Untuk langkah selanjutnya, MUI Kepahiang akan menyerahkan semua keputusan sanksi dan hukuman kepada Pemkab Kepahiang.

MUI juga mempersilahkan, dan tidak melarang jika ada organisasi masyarakat (ormas) islam atau tokoh masyarakat yang ingin melaporkan ASN bersangkutan secara resmi ke pihak kepolisian.

"Silahkan, kami tidak melarang," ungkap Jayan.  

(*/tribun-medan.com)

Artikel sudah tayang di serambinews.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved