Berita Viral

RISMON Sianipar Tantang Ahli Forensik Polri Soal Ijazah Jokowi: Kau Atau Kami yang Tidak Ilmiah

Rismon menantang ahli IT Polri untuk berdebat soal tuduhan mengedit dan memanipulasi dokumen ijazah Jokowi.  

Warta Kota/Ramadhan LQ
POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Dalam foto: Ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus ijazah palsu Jokowi. Rismon sendiri merupakan satu dari pihak terlapor dalam laporan yang dilayangkan Jokowi ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah. 

"Mana yang dikatakan tidak ilmiah? Mana yang dikatakan saya mengedit? Mana yang dikatakan saya memanipulasi gitu loh. Dengarkan dua pihak," jelas Rismon.

Tuduhan Manipulasi Ijazah Jokowi

Polda Metro Jaya sebelumnya telah menyatakan bahwa ijazah Jokowi sebagai lulusan Universitas Gadjah Mada adalah asli dan sah.

Hal tersebut diungkap langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

Ijazah Jokowi dinyatakan asli setelah penyidik menyita 923 item barang bukti, termasuk dokumen asli dari Universitas Gadjah Mada.

“Penyidik telah menyita 923 item barang bukti, termasuk dokumen asli dari Universitas Gadjah Mada yang menegaskan bahwa ijazah Ir. H. Joko Widodo adalah asli dan sah,” kata Asep, dalam keterangan persnya, Jumat (7/11/2025).

Tak hanya itu, Asep juga menyebut bahwa para tersangka kasus ijazah Jokowi, yakni Rismon, dr Tifa dan Roy Suryo telah melakukan manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah.

“Berdasarkan temuan tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan bersifat publik,” jelas Asep.

Untuk itu, Rismon, Roy Suryo dan dr Tifa dijerat salah satunya dengan Pasal 35 UU ITE yang mengatur tindak pidana mengubah atau memanipulasi atau informasi atau dokumen elektronik agar terlihat asli. 

Ketiganya terancam pidana penjara selama paling lama 12 tahun dengan denda Rp 12 miliar.

8 Orang Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Polda Metro Jaya menyampaikan hasil gelar perkara penetapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam rilis yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menjelaskan penetapan tersangka dibagi dalam dua klaster.

"Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan 8 orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam dua klaster," ungkapnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved