Berita Nasional

Peran Indah Bekti Pertiwi dan Ninik Setyowati di Kasus OTT Bupati Ponorogo, Begini Kata KPK

Keduanya memegang peranan penting dalam proses serah-terima uang suap dari Yunus kepada Sugiri.

kolase/instagram Indah Pertiwi/Tribunnews.com
OTT KPK DI PONOROGO - OTT KPK di Ponorogo menyebabkan Dirut RSUD Ponorogo jadi tersangka bersama Bupati Sugiri Sukoco. Ada sosok Indah Pertiwi, perempuan yang menarik perhatian yang kabarnya juga terlibat dalam dugaan praktik jual beli jabatan di Pemkab Ponorogo. 

"Oknum Bupati ini meminta kepada iparnya, Saudara NNK (Ninik) ini ya, untuk mewakili dia menerima uang."

"Kasarnya atau gampangannya seperti ini, 'Tolong deh, wakili saya untuk menerima uang'," ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Senin (10/11/2025).

"Dia (Ninik) mengirimkan pesan dan foto. 'Perintah sudah dilaksanakan, uang sudah diterima.'"

"Nanti kalau mau ngambil uangnya di situ, difoto lah tempat uangnya, klik gitu. Kirim ke oknum Bupati ini," jelas Asep.

Adik Kandung Sugiri Juga Jadi Perantara

Sementara itu, adik kandung Sugiri Sancoko, Elly Widodo, yang juga berperan sebagai perantara, menerima uang suap fee proyek RSUD Harjono Ponorogo tahun 2024.

Fee sebesar Rp1,4 miliar itu juga sama-sama diterima Sugiri dari Yunus.

Fee tersebut berasal dari rekanan proyek, Sucipto, yang awalnya diberikan kepada Yunus.

"Untuk uang dari proyek RSUD pada 2024, dilewatkan kepada Saudara Elly. Nilainya sekitar Rp960 juta dan Rp450juta," ungkap Asep.

"Jadi Pak Bupati Ponorogo ini tidak pernah menerima uang secara langsung," imbuhnya.

Saat ini, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Ponorogo. Mereka adalah:

  1. Sugiri Sancoko, Bupati Ponorogo;
  2. Agus Pramono, Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo;
  3. Yunus Mahatma, Direktur RSUD Harjono Ponorogo;
  4. Sucipto, pihak swasta.

Terkhusus Sugiri, ia menjadi tersangka dalam tiga klaster kasus, yaitu kasus suap terkait pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan di RSUD Harjono Ponorogo, dan penerimaan gratifikasi.

Ia diduga menerima uang hingga Rp2,6 miliar dari kasus tersebut.

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved