Berita Nasional

Peran Indah Bekti Pertiwi dan Ninik Setyowati di Kasus OTT Bupati Ponorogo, Begini Kata KPK

Keduanya memegang peranan penting dalam proses serah-terima uang suap dari Yunus kepada Sugiri.

kolase/instagram Indah Pertiwi/Tribunnews.com
OTT KPK DI PONOROGO - OTT KPK di Ponorogo menyebabkan Dirut RSUD Ponorogo jadi tersangka bersama Bupati Sugiri Sukoco. Ada sosok Indah Pertiwi, perempuan yang menarik perhatian yang kabarnya juga terlibat dalam dugaan praktik jual beli jabatan di Pemkab Ponorogo. 

TRIBUN-MEDAN.com - Dari 13 orang yang diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan, Jumat (7/11/2025), bersama Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, dua di antaranya adalah perempuan.

Mereka adalah adik ipar Sugiri, Ninik Setyowati, dan teman dekat Direktur RSUD Dr Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, Indah Bekti Pertiwi.

Keduanya memegang peranan penting dalam proses serah-terima uang suap dari Yunus kepada Sugiri.

OTT KPK DI PONOROGO - OTT KPK di Ponorogo menyebabkan Dirut RSUD Ponorogo jadi tersangka bersama Bupati Sugiri Sukoco. Ada sosok Indah Pertiwi, perempuan yang menarik perhatian yang kabarnya juga terlibat dalam dugaan praktik jual beli jabatan di Pemkab Ponorogo.
OTT KPK DI PONOROGO - OTT KPK di Ponorogo menyebabkan Dirut RSUD Ponorogo jadi tersangka bersama Bupati Sugiri Sukoco. Ada sosok Indah Pertiwi, perempuan yang menarik perhatian yang kabarnya juga terlibat dalam dugaan praktik jual beli jabatan di Pemkab Ponorogo. (kolase/instagram Indah Pertiwi/Tribunnews.com)

Meski demikian, Ninik dan Indah tidak ditetapkan sebagai tersangka kendati mereka memegang peranan penting.

Dikutip dari Kompas.com, KPK menilai keterlibatan mereka masih sebatas perantara.

Kasus ini bermula pada 2025, ketika Yunus mendengar kabar dirinya akan dicopot oleh Sugiri.

Padahal, jabatannya sebagai Direktur RSUD Harjono Ponorogo seharusnya berakhir pada 2027 mendatang.

Ia pun menghubungi Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono, untuk mengamankan jabatannya sebagai Direktur RSUD.

Setelahnya, Yunus menyiapkan sejumlah uang untuk Sugiri agar tak dicopot dari jabatannya.

Ia menyerahkan uang senilai Rp400 juta kepada Sugiri melalui ajudan Bupati, pada Februari 2025.

Selanjutnya, pada April-Agustus 2025, Yunus kembali menyerahkan uang sebanyak Rp325 juta, namun kepada Agus Pramono.

Pada 3 November 2025, Sugiri meminta uang kepada Yunus senilai Rp1,5 miliar.

Tak kunjung menerima, Sugiri pun menagih Yunus pada 6 November 2025, sehari sebelum OTT KPK.

Keesokan harinya, teman dekat Yunus, Indah Bekti Pratiwi, berkoordinasi dengan pegawai Bank Jatim, Endrika, untuk mencairkan uang Rp500 juta.

Uang itu diserahkan Indah ke Sugiri lewat Ninik Setyowati, yang kemudian terendus KPK.

"Oknum Bupati ini meminta kepada iparnya, Saudara NNK (Ninik) ini ya, untuk mewakili dia menerima uang."

"Kasarnya atau gampangannya seperti ini, 'Tolong deh, wakili saya untuk menerima uang'," ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Senin (10/11/2025).

"Dia (Ninik) mengirimkan pesan dan foto. 'Perintah sudah dilaksanakan, uang sudah diterima.'"

"Nanti kalau mau ngambil uangnya di situ, difoto lah tempat uangnya, klik gitu. Kirim ke oknum Bupati ini," jelas Asep.

Adik Kandung Sugiri Juga Jadi Perantara

Sementara itu, adik kandung Sugiri Sancoko, Elly Widodo, yang juga berperan sebagai perantara, menerima uang suap fee proyek RSUD Harjono Ponorogo tahun 2024.

Fee sebesar Rp1,4 miliar itu juga sama-sama diterima Sugiri dari Yunus.

Fee tersebut berasal dari rekanan proyek, Sucipto, yang awalnya diberikan kepada Yunus.

"Untuk uang dari proyek RSUD pada 2024, dilewatkan kepada Saudara Elly. Nilainya sekitar Rp960 juta dan Rp450juta," ungkap Asep.

"Jadi Pak Bupati Ponorogo ini tidak pernah menerima uang secara langsung," imbuhnya.

Saat ini, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Ponorogo. Mereka adalah:

  1. Sugiri Sancoko, Bupati Ponorogo;
  2. Agus Pramono, Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo;
  3. Yunus Mahatma, Direktur RSUD Harjono Ponorogo;
  4. Sucipto, pihak swasta.

Terkhusus Sugiri, ia menjadi tersangka dalam tiga klaster kasus, yaitu kasus suap terkait pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan di RSUD Harjono Ponorogo, dan penerimaan gratifikasi.

Ia diduga menerima uang hingga Rp2,6 miliar dari kasus tersebut.

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved