Berita Viral

Polwan dan Anggota DPRD Kota Blitar Jadi Tersangka Kasus Dugaan Selingkuh, Tapi Tidak Ditahan

Dengan demikian NW dan GP kini sama-sama telah menyandang status tersangka, namun tidak ditahan

tribun jatim
Ilustrasi Polwan selingkuh - Polres Batu telah menetapkan status tersangka pada Anggota DPRD Kota Blitar berinisial GP kasus dugaan perselingkuhan dengan Polwan Polres Blitar Kota berinisial NW di sebuah Hotel kawasan Batu, namun tidak ditahan. 

 

TRIBUN-MEDAN.com - Polres Batu telah menetapkan status tersangka pada Anggota DPRD Kota Blitar berinisial GP kasus dugaan perselingkuhan dengan Polwan Polres Blitar Kota berinisial NW di sebuah Hotel kawasan Batu, namun tidak ditahan.

Sementara pasangannya, Polwan berinisial NW sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (23/10/2025) lalu.

Kasi Humas Polres Batu, Iptu M Huda mengatakan penetapan status tersangka ini setelah GP yang merupakan ketua fraksi PPP DPRD Kota Blitar itu, menjalani dua kali pemeriksaan di Polres Batu.

“Iya sudah (ditetapkan tersangka,red) pada Sabtu lalu,” kata Iptu M Huda kepada Tribun Jatim Network, Selasa (11/11/2025).

Baca juga: NASIB Vita Amalia yang Minta Sumpah Injak Alquran Dipecat dari ASN, Bakal Gugat ke PTUN

Lebih lanjut Huda menjelaskan, penetapan status tersangka ini bukan tanpa alasan. 

Itu berdasarkan hasil pemeriksaan dan juga penyelidikan yang dilakukan polisi, sejak suami NW yang juga merupakan anggota polisi Polres Blitar Kota melaporkan istrinya berbuat serong dengan GP, hingga akhirnya digrebek di salah satu hotel di Kota Batu pada Sabtu (18/10/2025) lalu. 

“Meski saat terlapor I (NW,red) diamankan, terlapor II (GP,red) tidak ada di tempat kejadian, berdasarkan keterangan saksi dan juga bukti-bukti yang ada itu sudah memenuhi untuk ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Baca juga: NASIB Tamu Hotel Usai Sengaja Nyalakan Kran Air Berjam-jam Sampai Banjir, Berakhir Didenda Rp70 Juta

Dengan demikian NW dan GP kini sama-sama telah menyandang status tersangka, namun tidak ditahan karena ancaman hukumannya dibawah 5 tahun penjara.

“Ya (tidak ditahan,red) karena ancaman hukuman paling lama 9 bulan,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya NW dan GP yang diduga merupakan pasangan gelap dilaporkan oleh suami NW yang juga merupakan anggota Polres Blitar Kota ke Polres Batu.

Keduanya dilaporkan setelah suami NW curiga karena NW yang berpangkat Bripka itu keluar dari rumahnya di Blitar pada Jumat (17/10/2025) dengan dijemput oleh seseorang menggunakan mobil Toyota Innova warna abu-abu metalik.

Baca juga: Presiden Prabowo Diminta Bertindak, Eks Danjen Kopassus Yakin Roy Suryo Cs Dikriminalisasi

Diam-diam sang suami mengikuti NW hingga ke Kota Batu dan didapati NW berhenti di sebuah hotel bintang empat di Ngaglik Kecamatan Batu. 

Mengetahui sang istri bermain dibelakangnya, suami NW lantas melaporkan kejadian itu ke Polres Batu dan dilakukan penggrebekan pada Sabtu (18/10/2025) dini hari.

Saat diamankan NW tengah seorang diri di dalam kamar hotel. Polisi mengamankan NW sekaligus berikut barang bukti berupa baju, pakaian dalam wanita, handphone dan beberapa barang bukti lainnya

(Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved