Berita Viral

Disdik Sulsel Tetap Ngotot Pecat 2 Guru yang Niat Bantu Honorer, Jalankan Putusan yang Sudah Inkrah

pemberhentian keduanya murni merupakan tindak lanjut dari putusan hukum pidana korupsi

Tribun-Timur.com/Andi Bunayya Nandini - MUH AMRAN AMIR via Kompas.com
GURU ABDUL MUIS: Abdul Muis (59), guru mata pelajaran Sosiologi di SMAN 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Minggu (9/11/2025). Ia dipecat dari ASN jelang pensiun karena sumbangan terhadap honorer 

Ringkasan Berita:
  • Dinas Pendidikan (Disdik) Sulawesi Selatan (Sulsel) tetap ngotot pecat dua guru di Kabupaten Luwu Utara, yakni Rasnal dan Abdul Muis
  • Pemberhentian keduanya murni merupakan tindak lanjut dari putusan hukum pidana korupsi
  • Iqbal berharap penjelasan ini dapat meluruskan informasi yang beredar di masyarakat.

 

TRIBUN-MEDAN.com - Dinas Pendidikan (Disdik) Sulawesi Selatan (Sulsel) tetap ngotot pecat dua guru di Kabupaten Luwu Utara, yakni Rasnal dan Abdul Muis.

Keputusan pemberhentian tidak hormat kedunya lantaran sudah sesuai putusan hukum pidana yang Inkrah.

Kedua guru tersebut diberhentikan tidak dengan hormat setelah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) dalam kasus pungutan dana Rp20 ribu dari orangtua siswa yang digunakan untuk membayar gaji 10 guru honorer.

Kepala Disdik Sulsel, Iqbal Nadjamuddin, menegaskan pemberhentian keduanya murni merupakan tindak lanjut dari putusan hukum pidana korupsi (Tipikor) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Perlu kami luruskan bahwa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ini murni penegakan hukum dan disiplin ASN. Ini merupakan konsekuensi dari putusan hukum pidana yang telah inkrah,” ujar Iqbal, Selasa (11/11/2025).

Disdik Sulsel iqbal
GURU DIPECAT - Kadisdik Sulsel, Iqbal Najmuddin, saat ditemui di Rujab Gubernur Sulsel, Jl Sungai Tangka, Kota Makassar, beberapa waktu lalu. Iqbal menyebut pemecatan dua guru di Luwu Utara sudah sesuai dengan ketentuan hukum.

Baca juga: Polisi Tangkap Gembul Pelaku Pembunuh Istri Pegawai Pajak di Manokwari, Apa Motifnya?

Iqbal menjelaskan, untuk guru bernama Rasnal, proses PTDH berawal dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Manajemen ASN SMAN/SMKN Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII Luwu Utara yang diterbitkan Inspektorat Provinsi Sulsel pada 15 Februari 2024.

Dalam LHP tersebut, Inspektorat merekomendasikan penjatuhan hukuman disiplin karena Rasnal diketahui menjalani hukuman pidana penjara.

Menindaklanjuti temuan itu, Disdik Sulsel kemudian menyurati Pejabat Pembina Kepegawaian (Kepala BKD Sulsel) pada 16 Agustus 2024 untuk memohon pertimbangan status kepegawaian Rasnal.

Surat tersebut merujuk pada putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4999 K/Pid.Sus/2023 tanggal 23 Oktober 2023, yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Akhirnya Gus Elham Ngaku Khilaf, Perjelas Status Anak-anak yang Diciuminya, Janji Berbenah

“PTDH ini merupakan kewajiban hukum yang harus dijalankan pemerintah daerah,” tegas Iqbal.

Ia menyebut, dasar hukum pemberhentian merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN Pasal 52 ayat (3) huruf i, serta PP Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 250 huruf b.

Dalam aturan itu, PNS dapat diberhentikan tidak dengan hormat apabila dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang berkaitan dengan jabatan.

Selain itu, terdapat pula pertimbangan teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelum keputusan pemberhentian diterbitkan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan seluruh dasar hukum, Gubernur Sulsel menerbitkan Surat Keputusan Nomor 800.1.6.2/3973/BKD tanggal 21 Agustus 2025 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Drs. Rasnal, M.Pd.

Baca juga: Polwan dan Anggota DPRD Kota Blitar Jadi Tersangka Kasus Dugaan Selingkuh, Tapi Tidak Ditahan

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved