Berita Viral
Disdik Sulsel Tetap Ngotot Pecat 2 Guru yang Niat Bantu Honorer, Jalankan Putusan yang Sudah Inkrah
pemberhentian keduanya murni merupakan tindak lanjut dari putusan hukum pidana korupsi
Sementara untuk guru atas nama Abdul Muis, keputusan pemberhentian tertuang dalam SK Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.4/4771/BKD tanggal 14 Oktober 2025.
Keputusan tersebut menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023 tanggal 26 September 2023.
“Pemprov Sulsel hanya menjalankan putusan dan aturan normatif yang berlaku. Semua proses sudah sesuai ketentuan ASN. Ketika ASN tersangkut kasus pidana dan putusannya sudah inkrah, maka otomatis berlaku Undang-Undang ASN,” jelasnya.
Iqbal berharap penjelasan ini dapat meluruskan informasi yang beredar di masyarakat.
“Kami tegaskan, PTDH dua guru tersebut bukan keputusan sepihak, tetapi murni akibat kasus Tipikor yang sudah diputus inkrah oleh Mahkamah Agung,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Persatuan Guru Indonesia (PGRI) Luwu Utara Ismaruddin mengatakan, Rasnal dipecat melalui surat keputusan Gubernur Sulsel per tanggal 21 agustus 2025.
"Sementara saudara Abdul Muis (diberhentikan) per tanggal 4 Oktober 2035. Keduanya dinyatakan PTDH oleh Gubernur Sulsel," kata Ismaruddin.
Ismaruddin menyebut, Rasnal dan Abdul Muis diberhentikan sebagai ASN setelah UPT Dinas Pendidikan Sulsel di Luwu Utara menyurat kepada Gubernur.
Surat usulan pemberhentian itu berdasarkan tindak lanjut putusan kasasi Mahkamah Agung yang menyatakan Rasnal dan Muis bersalah. Tapi, mahkamah dalam amarnya, tidak memerintahkan kepada sang guru agar dipecat.
Soal hal ini, PGRI menilai ada yang salah dari proses PTDH Rasnal dan Abdul Muis.
Ismaruddin berpendapat, pemerintah sepatutnya memberikan pembinaan kepada kedua guru ini sebelum diberhentikan.
"Ada something wrong di sini tentu saja mengusik rasa keadilan dan kemanusiaan kita semua," kata Ismaruddin.
Untuk itu, PGRI Luwu Utara bersama Rasnal dan Abdul Muis akan mengajukan grasi atau pengampunan kepada Presiden Prabowo Subianto agar dua guru tersebut diampuni dengan alasan kemanusiaan.
"Kita memohon kepada bapak Presiden Prabowo agar memberikan grasi kepada saudara Rasnal dan Abdul Muis sehingga dikembalikan hak dan martabatnya sebagai ASN guru," harap Ismaruddin.
(Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Disdik Sulsel Tetap Ngotot Pecat 2 Guru
2 Guru di Sulsel Sudah Jalani Putusan Inkrah
Viral Guru di SMAN 1 Luwu Utara Dipecat
| Polisi Tangkap Gembul Pelaku Pembunuh Istri Pegawai Pajak di Manokwari, Apa Motifnya? |
|
|---|
| Akhirnya Gus Elham Ngaku Khilaf, Perjelas Status Anak-anak yang Diciuminya, Janji Berbenah |
|
|---|
| Kondisi Terkini ABH di RS, Siswa Terduga Pelaku Peledakan Bom SMAN 72, Jalani Operasi Tulang Kepala |
|
|---|
| Polwan dan Anggota DPRD Kota Blitar Jadi Tersangka Kasus Dugaan Selingkuh, Tapi Tidak Ditahan |
|
|---|
| Kecelakaan di Belawan, Pemotor Tewas Disenggol Truk Kontainer, Korban Dilarikan ke RS Angkatan Laut |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/GURU-ABDUL-MUIS-Abdul-Muis-59-guru-mata-pelajaran-Sosiologi-di-SMAN-1-Luwu-Utara.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.