Mayjen TNI Achmad Adipati Nongol di Lokasi Eksekusi Lahan GMTD, PT Hadji Kalla Duga Membackup
Munculnya Achmad Adipati itupun membuat Kuasa Hukum PT Hadji Kalla, H Hasman Usman, mempertanyakan kehadirannya.
Sementara itu, dikutip dari SIARAN PERS PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk, pelaksanaan Eksekusi Lahan Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Makassar, berlangsung pada 3 November 2025.
Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi Nomor 21 EKS/2012/PN.Mks. jo No.228/Pdt.G/2000/PN.Mks yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Eksekusi dilakukan pada hari Senin, 3 November 2025, oleh Pengadilan Negeri Makassar, dipimpin langsung oleh Panitera dan Juru Sita Pengadilan Negeri Makassar, dengan pengamanan dari Polrestabes Makassar dan Kodim 1408/Makassar.
Seluruh proses diklaim berjalan tertib, aman, dan tanpa hambatan.
Langkah eksekusi itu disebut merupakan tahap akhir dari proses hukum yang telah berlangsung sejak tahun 2000, ketika PT GMTD mengajukan gugatan terkait penguasaan lahan secara melawan hukum oleh pihak lain.
Setelah melalui proses peradilan yang sah, putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap telah menyatakan bahwa lahan dimaksud merupakan milik sah PT GMTD.
"Kami bersyukur bahwa proses hukum telah berjalan secara adil dan transparan," ujar Ali Said, Presiden Direktur PT GMTD dilansir dari siaran pers yang beredar.
"Pelaksanaan eksekusi hari ini menandai berakhirnya sengketa panjang dan menjadi bukti nyata kepastian hukum di Indonesia," sambungnya dalam siaran pers itu.
4 SHGB diklaim PT Hadji Kalla
Adapun Alas hak yang diklaim PT Hadji Kalla di dekat lokasi pembacaan eksekusi itu, berupa;
Pertama, Bidang tanah yang diuraikan di dalam sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 695/Maccini Sombala. Surat Ukur tanggal 4 Nopember 1993 seluas 41.521 m2, tercatat atas nama PT Hadji Kalla.
Kedua, Bidang tanah yang diuraikan di dalam sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 696/Maccini Sombala. Surat Ukur tanggal 4 Nopember 1993 seluas 38.549 m2, tercatat atas nama PT Hadji Kalla.
Ketiga, Bidang tanah yang diuraikan di dalam sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 697/Maccini Sombala. Surat Ukur tanggal 4 November 1993 seluas 14.565 m2, tercatat atas nama PT Hadji Kalla.
Keempat, Bidang tanah yang diuraikan di dalam sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 698/Maccini Sombala. Surat Ukur tanggal 4 Nopember 1993 seluas 40.290 m2, tercatat atas nama PT Hadji Kalla.
"Selain bukti kepemilikan empat HGB tersebut dengan jumlah luas 134.925 m2, klien kami juga memiliki bukti dokumen Akta Pengalihan Hak Atas tanah Nomor 37 tertanggal 10 Maret 2008 seluas 29.199 M2, sehingga total keseluruhan seluas 164.151 M2," ujar Pengacara PT Hadji Kalla, Azis Tika memperlihatkan fisik sertifikat HGB, saya konferensi pers, beberapa pekan lalu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pt-hadji-kalo-protes.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.