Mayjen TNI Achmad Adipati Nongol di Lokasi Eksekusi Lahan GMTD, PT Hadji Kalla Duga Membackup

Munculnya Achmad Adipati itupun membuat Kuasa Hukum PT Hadji Kalla, H Hasman Usman, mempertanyakan kehadirannya.

(Tribun-Timur.com)
SENGKETA TANAH - Kuasa Hukum PT Hadji Kalla Hasman Usman saat konferensi pers, Rabu (12/11/2025). Ia mempertanyakan keberadaan sosok Mayjen TNI Achmad Adipati yang disebut hadiri proses eksekusi lahan yang diklaim dimenangkan GMTD di Jl Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Makassar. 

Azis juga mengungkapkan, PT Hadji Kalla telah menguasai lahan tersebut sejak tahun 1993 dan tidak pernah terputus sampai saat ini, yaitu sejak terjadinya transaksi jual beli pada tanggal 20 Nopember 1993.

Transaksi jual beli itu masing-masing nomor 931/KT/XI/1993, seluas 41.521 meter⊃2; dari Andi Erni, nomor 932/KT/XI/1993 seluas 38.459 meter⊃2; dari Pihak Andi Pangurisang, nomor 933/KT/XI/1993, seluas 14.565 meter⊃2; dari Pihak Andi Pallawaruka, nomor 934/KT/XI/1993 seluas 40.290 meter⊃2; dari pihak A Batara Toja.

"Pada tahun 2016 pihak BPN telah menerbitkan keputusan perpanjangan HGB klien kami sampai dengan tanggal 24 September 2036," tuturnya

(Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved