Mayjen TNI Achmad Adipati Nongol di Lokasi Eksekusi Lahan GMTD, PT Hadji Kalla Duga Membackup

Munculnya Achmad Adipati itupun membuat Kuasa Hukum PT Hadji Kalla, H Hasman Usman, mempertanyakan kehadirannya.

(Tribun-Timur.com)
SENGKETA TANAH - Kuasa Hukum PT Hadji Kalla Hasman Usman saat konferensi pers, Rabu (12/11/2025). Ia mempertanyakan keberadaan sosok Mayjen TNI Achmad Adipati yang disebut hadiri proses eksekusi lahan yang diklaim dimenangkan GMTD di Jl Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Makassar. 

TRIBUN-MEDAN.com - Sosok Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD), Mayjen TNI Achmad Adipati Karna Widjaja menjadi sorotan karena nongol di lokasi eksekusi lahan yang diklaim dimenangkan PT GMTD.

Ramai di sosial media, foto jenderal TNI turut hadiri pembacaan eksekusi lahan di Jl Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

Lahan itu disebut-sebut objek yang dipersoalkan antara PT GMTD dan PT Hadji Kalla.

Terlebih founder PT Hadji Kalla, yang juga Wakil Presiden ke-10 dan 12, Jusuf Kalla, telah turun langsung meninjau lahan yang sementara ditimbun oleh proyek properti PT Hadji Kalla, Rabu (5/11/2025).

Lahan itu berlokasi tepat di seberang jalan depan Trans Studio Mal.

Pihak PT Hadji Kall menduga Achmad Adipati membekingi satu pihak.

Munculnya Achmad Adipati itupun membuat Kuasa Hukum PT Hadji Kalla, H Hasman Usman, mempertanyakan kehadirannya.

Baca juga: MENKEU Purbaya Sidak Pelabuhan Tanjung Perak dan Surati Kepala Daerah untuk Percepat Belanja APBD

"Ini juga, saya tidak tahu keberadaan beliau ini (Achmad Adipati) pada saat pelaksanaan eksekusi," kata Hasman Usman saat konferensi pers di kantor hukumnya, Jl AP Pettarani, Makassar, Rabu (12/11/2025).

"Seharusnya kalau hubungan hukum, harus ada surat kuasanya," lanjutnya.

Selain itu, lanjut Hasman, keberadaan Achmad Adipati di lokasi juga tidak ada sangkut pautnya dengan TNI.

Pasalnya, perkara lahan itu, kata dia, bukan menyangkut masalah pertahanan, melainkan persoalan pribadi.

Pt hadji kalo protes
SENGKETA TANAH - Kuasa Hukum PT Hadji Kalla Hasman Usman saat konferensi pers, Rabu (12/11/2025). Ia mempertanyakan keberadaan sosok Mayjen TNI Achmad Adipati yang disebut hadiri proses eksekusi lahan yang diklaim dimenangkan GMTD di Jl Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Makassar.

Baca juga: Wabup Samosir Ariston Sidauruk Sampaikan Nota Keuangan Rancangan APBD

"Nah, ini kan bukan persoalan pertahanan, ini persoalan pribadi, persoalan masalah hak," ungkap Hasman.

"Tidak perlu harus turun (pejabat) TNI membackup salah satu pihak di dalam persoalan ini," sambungnya.

PT Hadji Kalla lanjut Hasman, pun keberatan terkait keberadaan Achmad Adipati itu.

Ia mengaku akan menyurat ke Mabes TNI untuk mempertanyakan maksud dan tujuan jenderal bintang dua itu di lokasi pembacaan eksekusi lahan.

Baca juga: Mafia Usik Tanah Milik Wapres Jusuf Kalla, Diduga Diserobot Anak Perusahaan Lippo Group

"Tentu dari pihak PT Hadji Kalla sangat keberatan, (kita akan menyurat) langsung ke TNI. Nanti kita persoalkan ini keberadaan dia (Achmad Adipati)," bebernya.

Dilansir dari laman Wikipedia, Mayjen TNI Achmad Adipati merupakan Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD).

Jabatan itu ia emban terhitung sejak 26 Oktober 2023.

Ia juga mendapat penugasan pembangunan otorita Ibu Kota Negara (IKN).

Dalam foto yang beredar Achmad Adipati tampak mengenakan kemeja safari abu-abu.

Ia juga terlihat melihat di sela pagar beton ke arah juru sita yang membacakan eksekusi.

Informasi yang diperoleh tribun, eksekusi lahan itu berlangsung pada 3 November 2025 Pukul 07.10 Wita.

Adapun luas lahan yang dieksekusi 163.262 M⊃2; (Seratus enam puluh tiga ribu dua ratus enam puluh dua Meter Persegi) atas perkara gugatan yang dimenangkan PT GMTD (Gowa Makassar Tourism Development).

Proses eksekusi itu, juga dihadiri sejumlah personel kepolisian dari Sektor Tamalate.

Humas Pengadilan Negeri Makassar, Wahyudi Said yang dikonfirmasi membenarkan adanya eksekusi itu.

Namun, ia menegaskan pembacaan eksekusi bukan lahan bersertifikat hak guna bangunan (HGB) milik Wakil Presiden RI ke-10 & 12 Jusuf Kalla.

"Yang dieksekusi di luar dari 4 HGB PT Hadji Kalla," tegas Wahyudi.

Saat ditanya terkait kabar kehadiran Mayjen TNI Achmad Adipati di lokasi, Wahyudi mengaku tidak mengetahui maksud dan tujuannya hadir.

"Kami juga tidak tahu dan tidak paham dengan kehadiran beliau (Achmad Adipati)," ujarnya.

Tribun sudah berusaha mengonfirmasi Mayjen TNI Achmad Adipati, via pesan WhatsApp, namun belum memberikan jawaban.

Sementara itu, dikutip dari SIARAN PERS PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk, pelaksanaan Eksekusi Lahan Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Makassar, berlangsung pada 3 November 2025.

Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi Nomor 21 EKS/2012/PN.Mks. jo No.228/Pdt.G/2000/PN.Mks yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Eksekusi dilakukan pada hari Senin, 3 November 2025, oleh Pengadilan Negeri Makassar, dipimpin langsung oleh Panitera dan Juru Sita Pengadilan Negeri Makassar, dengan pengamanan dari Polrestabes Makassar dan Kodim 1408/Makassar.

Seluruh proses diklaim berjalan tertib, aman, dan tanpa hambatan.

Langkah eksekusi itu disebut merupakan tahap akhir dari proses hukum yang telah berlangsung sejak tahun 2000, ketika PT GMTD mengajukan gugatan terkait penguasaan lahan secara melawan hukum oleh pihak lain.

Setelah melalui proses peradilan yang sah, putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap telah menyatakan bahwa lahan dimaksud merupakan milik sah PT GMTD.

"Kami bersyukur bahwa proses hukum telah berjalan secara adil dan transparan," ujar Ali Said, Presiden Direktur PT GMTD dilansir dari siaran pers yang beredar.

"Pelaksanaan eksekusi hari ini menandai berakhirnya sengketa panjang dan menjadi bukti nyata kepastian hukum di Indonesia," sambungnya dalam siaran pers itu.

4 SHGB diklaim PT Hadji Kalla 

Adapun Alas hak yang diklaim PT Hadji Kalla di dekat lokasi pembacaan eksekusi itu, berupa;

Pertama, Bidang tanah yang diuraikan di dalam sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 695/Maccini Sombala. Surat Ukur tanggal 4 Nopember 1993 seluas 41.521 m2, tercatat atas nama PT Hadji Kalla.

Kedua, Bidang tanah yang diuraikan di dalam sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 696/Maccini Sombala. Surat Ukur tanggal 4 Nopember 1993 seluas 38.549 m2, tercatat atas nama PT Hadji Kalla.

Ketiga, Bidang tanah yang diuraikan di dalam sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 697/Maccini Sombala. Surat Ukur tanggal 4 November 1993 seluas 14.565 m2, tercatat atas nama PT Hadji Kalla.

Keempat, Bidang tanah yang diuraikan di dalam sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 698/Maccini Sombala. Surat Ukur tanggal 4 Nopember 1993 seluas 40.290 m2, tercatat atas nama PT Hadji Kalla.

"Selain bukti kepemilikan empat HGB tersebut dengan jumlah luas 134.925 m2, klien kami juga memiliki bukti dokumen Akta Pengalihan Hak Atas tanah Nomor 37 tertanggal 10 Maret 2008 seluas 29.199 M2, sehingga total keseluruhan seluas 164.151 M2," ujar Pengacara PT Hadji Kalla, Azis Tika memperlihatkan fisik sertifikat HGB, saya konferensi pers, beberapa pekan lalu.

Azis juga mengungkapkan, PT Hadji Kalla telah menguasai lahan tersebut sejak tahun 1993 dan tidak pernah terputus sampai saat ini, yaitu sejak terjadinya transaksi jual beli pada tanggal 20 Nopember 1993.

Transaksi jual beli itu masing-masing nomor 931/KT/XI/1993, seluas 41.521 meter⊃2; dari Andi Erni, nomor 932/KT/XI/1993 seluas 38.459 meter⊃2; dari Pihak Andi Pangurisang, nomor 933/KT/XI/1993, seluas 14.565 meter⊃2; dari Pihak Andi Pallawaruka, nomor 934/KT/XI/1993 seluas 40.290 meter⊃2; dari pihak A Batara Toja.

"Pada tahun 2016 pihak BPN telah menerbitkan keputusan perpanjangan HGB klien kami sampai dengan tanggal 24 September 2036," tuturnya

(Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved