Berita Viral

FAKTA-FAKTA Terbakarnya Rumah Ketua Majelis Hakim yang Menyidangkan Kasus Korupsi Jalan di Sumut

Sebuah kebakaran hebat melanda rumah Hakim Khamozaro Waruwu di Kompleks Taman Harapan Indah, Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/HAIKAL
PENYELIDIKAN: Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvjin Simanjuntak didampingi Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rudi Rifani saat melakukan olah TKP lanjutan di rumah seorang ketua hakim PN Medan yang terbakar di Jalan Pasar II, Komplek Taman Harapan Indah, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Rabu (5/11/2025). 

Sketsa Lokasi dan Metode Penyelidikan

Tim penyidik Polrestabes Medan membuat sketsa lokasi kejadian secara deduktif dan induktif, mulai dari area luar kompleks hingga bagian dalam rumah.

Sketsa ini kemudian dipadukan dengan hasil laboratorium forensik dan temuan dari tim INAFIS untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai penyebab kebakaran.

Metode penyelidikan yang digunakan adalah Scientific Crime Investigation (SCI), yang menggabungkan berbagai teknik forensik dan analisis data untuk memastikan hasil yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Polisi terus mengumpulkan bukti dan keterangan saksi untuk mengungkap apakah kebakaran ini murni kecelakaan atau ada unsur kesengajaan yang terkait dengan kasus korupsi yang sedang disidangkan.

Kombes Pol Jean Calvjin Simanjuntak menyatakan bahwa pihaknya telah menemukan beberapa fakta baru yang akan segera diumumkan kepada publik. "Makin ke sini sudah ada fakta-fakta baru dan nanti akan tepat saya sampaikan,"katanya.

WAWANCARA KHAMOZARO: Khamozaro Waruwu, hakim Pengadilan Negeri Medan saat diwawancarai di rumahnya yang terbakar, Selasa (4/11/2025).
WAWANCARA KHAMOZARO: Khamozaro Waruwu, hakim Pengadilan Negeri Medan saat diwawancarai di rumahnya yang terbakar, Selasa (4/11/2025). (TRIBUN MEDAN/ANUGRAH)

Ada Ancaman dan Tekanan yang Diterima Hakim Khamozaro

Sebelum kebakaran, hakim Khamozaro mengaku sering menerima telepon dari nomor tidak dikenal yang langsung dimatikan saat diangkat. 

Meskipun demikian, ia menegaskan tidak pernah menerima ancaman langsung dan menganggap hal tersebut sebagai bagian dari risiko menangani perkara besar.

"Cuman sering kali mendapatkan telfon, lalu dimatikan, hanya itu saja. Tidak ada pengancam, cuman itu sering telfon lalu diangkat dimatikan," ujar Khamozaro usai kejadian.

Khamozaro Waruwu dikenal sebagai hakim yang tegas dan berintegritas tinggi.

Ia tengah memimpin sidang kasus korupsi pembangunan jalan di Sumatera Utara yang melibatkan sejumlah pejabat tinggi, termasuk Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting.

Kasus ini mencuat sejak September 2025 dan melibatkan dugaan suap dan penggelapan dana pembangunan jalan senilai Rp 231 miliar.

Dalam persidangan, Khamozaro bahkan meminta agar Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dihadirkan sebagai saksi karena adanya dugaan pergeseran anggaran yang terkait dengan kasus tersebut.

Selain itu, ia juga memerintahkan penerbitan surat perintah penyidikan baru terhadap Kepala Satuan Kerja PJN Wilayah I Medan, Dicky Erlangga, yang diduga memberikan keterangan palsu dalam persidangan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved