Berita Viral

FAKTA-FAKTA Terbakarnya Rumah Ketua Majelis Hakim yang Menyidangkan Kasus Korupsi Jalan di Sumut

Sebuah kebakaran hebat melanda rumah Hakim Khamozaro Waruwu di Kompleks Taman Harapan Indah, Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/HAIKAL
PENYELIDIKAN: Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvjin Simanjuntak didampingi Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rudi Rifani saat melakukan olah TKP lanjutan di rumah seorang ketua hakim PN Medan yang terbakar di Jalan Pasar II, Komplek Taman Harapan Indah, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Rabu (5/11/2025). 

TRIBUN-MEDAN.COM - Rumah milik Hakim Khamozaro Waruwu yang berlokasi di Kompleks Taman Harapan Indah, Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara, terbakar pada Selasa (4/11/2025) pagi.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun Tribun-medan.com, kebakaran terjadi sekitar pukul 10.43 WIB.

"Selamat sore dilaporkan telah terjadi kebaran rumah kediaman kapak Khamozaro Waruwu, hakim Pengadilan Negeri Medan. Pukul 10.30 WIB, alamat perumahan Taman Harapan Indah Blok D No.25 Pasar II Ringroad Tanjung Sari Medan," sebut laporan tertulis Dinas Pemadam Medan.

Sekitar pukul 11.18 WIB, api berhasil dipadamkan. Namun rumah yang dihuni Khamozaro dan keluarga, tampak ludes terbakar pada bagian belakang. Tersisa puing-puing baja ringan yang bergelantungan, dan dinding yang tampak hitam sisa kerbakaran.

Sementara pada bagian depan, rumah tampak belum terbakar api. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini.

Sampai saat ini belum diketahui penyebab pasti kebakaran tersebut.  

Khamozaro Waruwu merupakan Ketua Majelis Hakim yang tengah menyidangkan kasus korupsi besar terkait pembangunan jalan provinsi di Sumatera Utara.

Lantas bagaimana perkembangan kasusnya?

Sudah 43 saksi dimintai keterangan

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvjin Simanjuntak, mengungkapkan bahwa hingga saat ini sudah ada 43 saksi yang dimintai keterangan terkait kebakaran rumah hakim Khamozaro Waruwu tersebut.

Para saksi berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari petugas keamanan kompleks, warga sekitar, petugas pemadam kebakaran, hingga anggota kepolisian.

Pemeriksaan saksi ini bertujuan untuk mengumpulkan fakta-fakta empiris yang akan dipadukan dengan hasil penyelidikan laboratorium forensik dan tim INAFIS (Automatic Fingerprint Identification System).

"Sampai dengan hari ini sudah ada 43 saksi yang kita ambil keterangan," ujar Kombes Pol Jean Calvjin Simanjuntak saat dikonfirmasi pada Rabu (12/11/2025).

Selain itu, polisi juga menelusuri rekaman Closed-Circuit Television (CCTV) yang terpasang di sekitar lokasi kejadian.

Namun, ditemukan bahwa beberapa CCTV yang ada sudah tidak berfungsi selama bertahun-tahun, sehingga penyelidikan juga mengandalkan rekaman dari CCTV di luar kompleks sebagai lapisan kedua dalam proses penyelidikan.

Sketsa Lokasi dan Metode Penyelidikan

Tim penyidik Polrestabes Medan membuat sketsa lokasi kejadian secara deduktif dan induktif, mulai dari area luar kompleks hingga bagian dalam rumah.

Sketsa ini kemudian dipadukan dengan hasil laboratorium forensik dan temuan dari tim INAFIS untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai penyebab kebakaran.

Metode penyelidikan yang digunakan adalah Scientific Crime Investigation (SCI), yang menggabungkan berbagai teknik forensik dan analisis data untuk memastikan hasil yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Polisi terus mengumpulkan bukti dan keterangan saksi untuk mengungkap apakah kebakaran ini murni kecelakaan atau ada unsur kesengajaan yang terkait dengan kasus korupsi yang sedang disidangkan.

Kombes Pol Jean Calvjin Simanjuntak menyatakan bahwa pihaknya telah menemukan beberapa fakta baru yang akan segera diumumkan kepada publik. "Makin ke sini sudah ada fakta-fakta baru dan nanti akan tepat saya sampaikan,"katanya.

WAWANCARA KHAMOZARO: Khamozaro Waruwu, hakim Pengadilan Negeri Medan saat diwawancarai di rumahnya yang terbakar, Selasa (4/11/2025).
WAWANCARA KHAMOZARO: Khamozaro Waruwu, hakim Pengadilan Negeri Medan saat diwawancarai di rumahnya yang terbakar, Selasa (4/11/2025). (TRIBUN MEDAN/ANUGRAH)

Ada Ancaman dan Tekanan yang Diterima Hakim Khamozaro

Sebelum kebakaran, hakim Khamozaro mengaku sering menerima telepon dari nomor tidak dikenal yang langsung dimatikan saat diangkat. 

Meskipun demikian, ia menegaskan tidak pernah menerima ancaman langsung dan menganggap hal tersebut sebagai bagian dari risiko menangani perkara besar.

"Cuman sering kali mendapatkan telfon, lalu dimatikan, hanya itu saja. Tidak ada pengancam, cuman itu sering telfon lalu diangkat dimatikan," ujar Khamozaro usai kejadian.

Khamozaro Waruwu dikenal sebagai hakim yang tegas dan berintegritas tinggi.

Ia tengah memimpin sidang kasus korupsi pembangunan jalan di Sumatera Utara yang melibatkan sejumlah pejabat tinggi, termasuk Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting.

Kasus ini mencuat sejak September 2025 dan melibatkan dugaan suap dan penggelapan dana pembangunan jalan senilai Rp 231 miliar.

Dalam persidangan, Khamozaro bahkan meminta agar Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dihadirkan sebagai saksi karena adanya dugaan pergeseran anggaran yang terkait dengan kasus tersebut.

Selain itu, ia juga memerintahkan penerbitan surat perintah penyidikan baru terhadap Kepala Satuan Kerja PJN Wilayah I Medan, Dicky Erlangga, yang diduga memberikan keterangan palsu dalam persidangan.

Dalam kasus korupsi pembangunan jalan di Sumatera Utara, terdakwa Akhirun Piliang alias Kirun dan anaknya, Rayhan Dulasmi, diduga memberikan suap sebesar Rp 4,04 miliar kepada sejumlah pejabat, termasuk Topan Obaja Putra Ginting selaku Kepala Dinas PUPR Sumut dan Rasuli Efendi Siregar sebagai Pejabat Pembuat Komitmen di Unit Pelayanan Teknis Gunung Tua.

Suap tersebut merupakan commitment fee hingga 5 persen dari nilai kontrak pembangunan jalan Provinsi Sipiongot Batas Labuhanbatu dan Kutalimbaru Padang Lawas Utara senilai Rp 231 miliar.

Tanggapan Gubernur Sumut

Sementara, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution meminta pihak kepolisian segera menangkap pelaku yang membakar rumah hakim Khamozaro Waruwu.

Dijelaskan Bobby Nasution, hal itu dilakukan apabila memang rumah hakim tersebut dibakar bukan terbakar.

"Kalau memang dibakar, mudah-mudahan pelaku segera ditangkap,"jelasnya usai menghadiri rapat dengan DPR RI di Kantor Gubernur Sumut, Kamis (11/12/2025).

Sebagaimana diketahui, hakim Khamozaro Waruwu merupakan Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan Topan Obaja Putra Ginting (TOP) terkait kasus korupsi jalan di Sumut yang dibongkar KPK.

Topan Ginting pernah mengemban amanah sebagai Pj Sekda Kota Medan sejak 13 Mei 2024 hingga 20 Februari 2025.

Sedangkan di posisi Kadis Pekerjaan Umum (sampai berganti nomenklatur menjadi Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga Bina Konstruksi/SDABMBK Medan), tak lama setelah Bobby dilantik sebagai Wali Kota Medan pada penghujung Februari 2021.

Setelah Bobby Nasution terpilih sebagai Gubernur Sumut, Topan Ginting kemudian diangkat sebagai Kadis PUPR Sumut.

Topan Ginting merupakan alumni STPDN tahun 2007.

Sejak bertugas sebagai ASN, pria kelahiran 7 April 1983 ini langsung bertugas di Pemko Medan.

Ia mengawali karir sebagai Kasubbag Protokol Bagian Umum Setdako Medan.

Setelah itu berpindah posisi sebagai Kepala Bidang Sandi di Diskominfo Medan.

Selanjutnya pada 2019 ia dipercaya sebagai Camat Medan Tuntungan, kecamatan yang bertetangga dengan Medan Selayang.

(Cr9/Cr5/Tribun-medan.com)

Baca juga: 43 Saksi Diperiksa Terkait Kebakaran Rumah Hakim Khamozaro, Kapolrestabes:Sudah Ada Fakta-fakta Baru

Baca juga: Tanggapan Gubsu Bobby soal Kebakaran Rumah Hakim yang Tangani Perkara Kasus Korupsi di Sumut

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved