Berita Viral

Nasib Roy Suryo, Rismon dan Tifa Apakah Langsung Ditahan atau Tidak, Pemeriksaan Hari Ini di Polda

Bakal terjawab, nasib Roy Suryo, Rismon Sianipar dan dokter Tifa. Apakah ketiga tersangka langsung ditahan atau tidak.

Editor: Salomo Tarigan
Tribunnews.com/Reynas Abdila
TUDINGAN IJAZAH PALSU - Roy Suryo menghadiri panggilan pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu Joko Widodo, Senin (7/7/2025). Roy Suryo, Rismon dan dr Tifa yang suda jadi tersangka akan diperiksa hari ini, Kamis (13/11/2025) 

Tujuh orang lain itu di antaranya Rismon Hasiholan Sianpiar, Tifauzia Tyassuma, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Kuasa Hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin menyebut pihaknya masih mempertimbangkan upaya praperadilan atas penetapan tersangka kliennya.

"Untuk praperadilan kami tidak atau masih mempertimbangkan untuk mengambil itu karena praperadilan memang hak hukum bukan kewajiban hukum sehingga untuk menempuh atau tidaknya nanti kami pertimbangkan," ungkapnya, Senin (10/11/2025).

Menurutnya pertimbangan itu melihat kepentingan bagi kliennya yakni Roy Suryo Cs.

Khozinudin menyebut apabila ada urgensi yang diperlukan praperadilan akan dilakukan.

"Kami akan tempuh jika memang perlu," tukasnya.

Sebelumnya, Khozinudin menyatakan tiga kliennya yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma akan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya sebagai tersangka.

"Terkait pemanggilan kita akan memenuhi panggilan itu sebagai warga negara yang baik, kita mau tunjukkan pada publik tidak ada rasa takut sedikitpun terkait status hukum dan pemanggilan dari penyidik ini adalah proses prosedur hukum biasa," ucap Khozinudin.

Dia menilai penetapan tersangka tidak selalu berujung pada tindak penahanan.

Di beberapa kasus yang mana sudah ditetapkan tersangka pun penyidik tidak melakukan penahanan.

Seperti misalnya Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Kemudian terdakwa Silfester Matutina yang perkara hukumnya sudah incracht juga urung dieksekusi kejaksaan.

"Jadi tidak ada kaitannya hadirnya kita dengan penahanan dan KUHAP tidak mewajibkan penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka," imbuhnya.

"Kita hormati saja, jadi kita hadiri dan hormati," pungkas Khozinudin.

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Sumber: tribunnews.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved