Breaking News

Berita Viral

Nasib Roy Suryo, Rismon dan Tifa Apakah Langsung Ditahan atau Tidak, Pemeriksaan Hari Ini di Polda

Bakal terjawab, nasib Roy Suryo, Rismon Sianipar dan dokter Tifa. Apakah ketiga tersangka langsung ditahan atau tidak.

Editor: Salomo Tarigan
Tribunnews.com/Reynas Abdila
TUDINGAN IJAZAH PALSU - Roy Suryo menghadiri panggilan pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu Joko Widodo, Senin (7/7/2025). Roy Suryo, Rismon dan dr Tifa yang suda jadi tersangka akan diperiksa hari ini, Kamis (13/11/2025) 
Ringkasan Berita:Penemaran Nama Baik Tudingan Ijazah Jokowi Palsu
 
  • Roy Suryo, Rismon Sianipar Dokter Tifa akan menjalani pemeriksaan di Polda Metro jaya pada Kamis (13/11/2025) hari.
 
  • Bakal terjawab, nasib ketiganya. Apakah ketiga tersangka langsung ditahan atau tidak.
 
  • Klaim Rismon Sianipar, Bantah Edit Ijazah Jokowi
 
  • Hasil gelar perkara penetapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu ada 8 orang

 

TRIBUN-MEDAN.com - Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau dikenal Dokter Tifa akan menjalani pemeriksaan di Polda Metro jaya pada Kamis (13/11/2025) hari.

Ketiganya diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik atas tudingan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi palsu.

Bakal terjawab, nasib ketiganya.

Apakah ketiga tersangka langsung ditahan atau tidak.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengagendakan pemanggilan terhadap ketiganya pasca ditetapkan sebagai tersangka.  

Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan menyebut dalam pemanggilannya, pihaknya meminta agar Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Dokter Tifa langsung ditahan usai diperiksa..


"Saya bertanya kepada penyidik saya boleh bermohon tidak? boleh bang, apa itu permohonannya? permohonan secara lisannya bisa tidak sih dilakukan penahanan ya sah sah saja," kata Ade Darmawan kepada wartawan di Polda Metro Jaya.


Hal yang sama juga dikatakan Lechumanan selaku pelapor dalam kasus ini. Ia meminta agar penyidik Polda Metro Jaya segera mengambil sikap untuk menahan para tersangka.


"Saya bilang kepada penyidik bahwa perbuatan ini sudah dilakukan terus menerus ya sudah dilakukan terus menerus berulang kali sehingga ya secara subjektif penyidik boleh melakukan penahanan," tuturnya.


"Karena jelas ketika suatu perbuatan dilakukan berulang-ulang maka penyidik sudah menilai sudah bisa mengambil kesimpulan bahwa perbuatan ini diulang-ulang maka si terlapor atau tersangka sudah layak untuk dilakukan penahanan," sambungnya.


Di sisi lain, Lechumanan juga meminta kepada penyidik agar semua bukti segera disita dalam kasus ini dalam pemeriksaan besok.


"Jadi saya minta tolong disita seluruh alat bukti barang bukti yang dimiliki oleh tersangka ketika pemanggilan tersangka ini sudah boleh ya misalnya buku white paper itu buku white paper itu yang 700 atau 800 halaman itu," ucapnya.


Kemudian, Lechumanan juga meminta agar Roy Suryo cs diperiksa secara komprehensif terkait dengan uraian pasal yang menjerat para tersangka.


"Kita juga disini tidak ada intervensi apapun kita cuma selaku pelapor masyarakat datang melapor kemudian karena dalam laporan ini telah ditetapkan tersangka kami minta ada permohonan permohonan boleh ya," tuturnya.

Klaim Rismon, Bantah Edit Ijazah Jokowi

Rismon Sianipar mengklaim memiliki bukti-bukti kuat yang menunjukkan bahwa dirinya bersama Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (RRT) tidak pernah terlibat dalam proses mengedit atau merekayasa dokumen ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Klaim ini disampaikannya menjelang pemeriksaan dirinya dan koleganya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Kamis besok (13/11/2025).

Rencananya, Rismon bersama Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma akan memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan rekayasa ijazah Jokowi.

Rismon menyatakan akan membawa bukti yang membuktikan bahwa kelompok RRT tidak bersalah.

“(Pemeriksaan) Jam 09.00 pagi di Polda Metro,” kata Rismon kepada Tribunnews.

“Bukti-bukti yang menunjukkan bahwa RRT (Roy Suryo, Rismon Sianipar & Tifauzia Tyassuma) tidak pernah mengedit dan merekayasa dokumen ijazah Jokowi,” jelasnya.

Pemeriksaan terhadap Rismon, Roy Suryo, dan Tifauzia Tyassuma ini menjadi perkembangan signifikan dalam kasus ijazah Jokowi yang telah mencuri perhatian publik.

Rencananya, ketiganya akan diperiksa secara terpisah oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto belum memastikan apakah ketiga tersangka itu sudah mengonfirmasi akan hadir dalam panggilan penyidik atau tidak.

Budi hanya menyebut sejauh ini penyidik baru melayangkan surat panggilan terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Dokter Tifa saja.

Untuk lima tersangka lainnya masih belum ada jadwal pemanggilan oleh penyidik.

"Sementara 3 tersangka itu yang dijadwalkan Kamis, 13 November," tuturnya.

8 Orang Jadi Tersangka

Polda Metro Jaya menyampaikan hasil gelar perkara penetapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam rilis yang digelar di Mapolda MetroJaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menjelaskan penetapan tersangka dibagi dalam dua klaster.

"Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan 8 orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam dua klaster," ungkapnya.

Ada lima tersangka dalam klaster pertama adalah Eggi Sudjana (ES) Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka termasuk eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianpiar, dan Tifauzia Tyassuma.

Irjen Asep menerangkan akan melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka untuk diputuskan dilakukan penahan atau tidak.

"Terkait dengan kewenangan yang diberikan oleh UU terhadap penyidik yang berhubungan dengan penahanan, tentunya ada beberapa pertimbangan yang akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh penyidik nanti pada saat pelaksanaan pemeriksaan kepada tersangka," terangnya.

Para tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Adapun berkas ijazah Jokowi mulai dari SD, SMP, SMA, hingga ijazah kuliah dari Universitas Gadjah Mada (UGM) kini berada di tangan penyidik.

Penyerahan berkas ijazah setelah Jokowi diperiksa oleh penyidik di Polresta Solo, Jawa Tengah pada 23 Juli 2025.

Dua Objek Perkara

Polda Metro Jaya menangani dua objek perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Objek perkara pertama yakni pencemaran nama baik yang dilaporkan Jokowi pada 30 April 2025.

Kemudian objek perkara kedua penghasutan dan penyebaran berita bohong yang dilaporkan ke sejumlah Polres oleh beberapa pihak.

Kedua objek perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

Ajukan Praperadilan?

Pakar telematika Roy Suryo bersama tujuh orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Tujuh orang lain itu di antaranya Rismon Hasiholan Sianpiar, Tifauzia Tyassuma, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Kuasa Hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin menyebut pihaknya masih mempertimbangkan upaya praperadilan atas penetapan tersangka kliennya.

"Untuk praperadilan kami tidak atau masih mempertimbangkan untuk mengambil itu karena praperadilan memang hak hukum bukan kewajiban hukum sehingga untuk menempuh atau tidaknya nanti kami pertimbangkan," ungkapnya, Senin (10/11/2025).

Menurutnya pertimbangan itu melihat kepentingan bagi kliennya yakni Roy Suryo Cs.

Khozinudin menyebut apabila ada urgensi yang diperlukan praperadilan akan dilakukan.

"Kami akan tempuh jika memang perlu," tukasnya.

Sebelumnya, Khozinudin menyatakan tiga kliennya yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma akan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya sebagai tersangka.

"Terkait pemanggilan kita akan memenuhi panggilan itu sebagai warga negara yang baik, kita mau tunjukkan pada publik tidak ada rasa takut sedikitpun terkait status hukum dan pemanggilan dari penyidik ini adalah proses prosedur hukum biasa," ucap Khozinudin.

Dia menilai penetapan tersangka tidak selalu berujung pada tindak penahanan.

Di beberapa kasus yang mana sudah ditetapkan tersangka pun penyidik tidak melakukan penahanan.

Seperti misalnya Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Kemudian terdakwa Silfester Matutina yang perkara hukumnya sudah incracht juga urung dieksekusi kejaksaan.

"Jadi tidak ada kaitannya hadirnya kita dengan penahanan dan KUHAP tidak mewajibkan penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka," imbuhnya.

"Kita hormati saja, jadi kita hadiri dan hormati," pungkas Khozinudin.

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Sumber: tribunnews.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved