Berita Viral

AKHIRNYA 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara Dapat Rehabilitasi Hukum oleh Presiden Prabowo

Presiden Prabowo Subianto pun sudah menandatangani keputusan rehabilitasi hukum kepada Rasnal dan Abdul Muis.

|
(Dok. Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden)
Raut lega dan haru terpancar dari wajah dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Abdul Muis dan Rasnal, setelah menerima langsung surat rehabilitasi yang diberikan oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (13/11/2025). (Dok. Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden) 

Rombongan berjumlah lima orang—termasuk Ketua Komite dan Ketua PGRI—berangkat menuju Jakarta.

Mereka tiba di hotel sekitar pukul 22.00 WIB dan tak lama kemudian dibawa ke bandara untuk menunggu kedatangan Presiden Prabowo yang baru kembali dari Australia.

“Kami hanya mengira ketemu Pak Dasco begitu sampai di hotel, dan karena Pak Presiden Prabowo baru balik dari Australia, kami menunggu di bandara sekitar 15 menit. Kami kemudian dibawa masuk ke ruangan kecil. Di situlah kami ketemu langsung dengan Pak Presiden,” kenang Muis. 

“SK rehabilitasi itu ditandatangani langsung oleh beliau. Kami saksikan sendiri. Rasanya seperti mimpi,” tambahnya.

Dipecat Gara-gara Bantu Guru Honorer

Sebelum pemberian rehabilitasi hukum dari Prabowo, Abdul Muis dan Rasnal merupakan dua pendidik dengan rekam pengabdian puluhan tahun di SMA Negeri 1 Luwu Utara Mereka harus menerima putusan kehilangan status aparatur sipil negara (ASN) setelah membantu guru honorer lewat sumbangan sukarela sekolah.

Baca juga: Tampang Camat Medan Polonia Senyum saat Ditangkap dan Ditahan Jaksa, Terungkap Duduk Perkaranya

Kisah ini bermula pada 2018, saat Rasnal dan Abdul Muis bersama komite sekolah menyepakati iuran sukarela Rp 20.000 per bulan dari orang tua siswa untuk membantu guru honorer yang tak terdaftar di Dapodik. 

Namun, keputusan itu justru dianggap melanggar aturan karena dinilai sebagai pungutan liar. Padahal, para orang tua mengaku tak ada unsur paksaan dalam iuran sukarela tersebut.

Adapun Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan (Sulsel) menyebut komite sekolah memang diizinkan menggalang dana, tetapi harus berbentuk sumbangan sukarela.

Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Abdul Muis dan Rasnal tersebut merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA), bukan kebijakan sepihak pemerintah daerah.

(tribun-medan.com)

Sumber: kompas.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved