Breaking News

Berita Viral

Duduk Perkara Ribka Tjiptaning Dipolisikan soal Pernyataan Tolak Soeharto Pahlawan, Respons PDIP

Ribka yang menjabat sebagai Ketua DPP PDIP diadukan Aliansi Rakyat Anti-Hoaks (ARAH) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

|
Editor: Salomo Tarigan
emedia.dpr.go.id
POLITISI PDIP - Ribka Tjiptaning Proletariyati, Kader yang juga Ketua DPP PDIP dipolisikan karena pernyataannya terkait penolakan penetapaan Seoharto jaddi Pahlawan Nasional 

 TRIBUN-MEDAN.com - Kader Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDIP) Ribka Tjiptaning yang menolak pemberian gelar Pahlawan Nasional pada Presiden ke-2 Soeharto dipolisikan.

Ribka yang menjabat sebagai Ketua DPP PDIP diadukan Aliansi Rakyat Anti-Hoaks (ARAH) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

PDIP tak pun langsung menanggapi.

Baca juga: Menteri Geram Kelakuan Pendakwah Cium Anak Wanita, Muncul Pengakuan Gus Elham Sebenarnya

MANTAN PRESIDEN SOEHARTO: Mantan Presiden atau Presiden RI kedua Soeharto. Gambar diambil pada 15 Januari 1998. Soeharto dapat gelar Pahlawan Nasional namun diwarnai penolakan
MANTAN PRESIDEN SOEHARTO: Mantan Presiden atau Presiden RI kedua Soeharto. Gambar diambil pada 15 Januari 1998. Soeharto dapat gelar Pahlawan Nasional namun diwarnai penolakan (ARSIP Kompas/JB Suratno)

Partai berlambang Banten Moncong Putih tersebut respons soal adanya langkah hukum dari Aliansi Rakyat Anti-Hoaks (ARAH).

Menurut Politisi PDIP Guntur Romli, pelaporan yang menyeret Ribka Tjiptaning itu adalah murni upaya kriminalisasi dan pembungkaman terhadap pihak yang kontra terhadap penetapan Presiden ke-2 Soeharto sebagai pahlawan nasional.

Baca juga: Klarifikasi Kemenkumham soal Nikita Mirzani Disebut Live di Medsos Padahal dalam Penjara

Sebab, apa yang disampaikan oleh Ribka dalam kritiknya menurut Guntur Romli, sesuai dengan fakta dari Komnas HAM.

"Kami juga merasa ini upaya kriminalisasi dan pembungkaman terhadap pihak-pihak yang kritis dan menolak Soeharto sebagai pahlawan berdasarkan fakta dan rekomendasi Komnas HAM," kata Guntur kepada Tribunnews, Kamis (13/11/2025).

Romli berpandangan, apa yang disampaikan oleh Ribka dalam kritiknya sesuai dengan fakta sejarah.

Menurut mereka, Soeharto memang tidak layak mendapatkan gelar pahlawan nasional karena sederet rekam jejaknya yang dinilai sebagai pelanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Beberapa data akhirnya diungkap oleh Guntur Romli soal rekam jejak Soeharto selama memimpin sebagai Presiden RI.

"Laporan Tim Pencari Fakta Komnas HAM tahun 2012 yang memperkirakan jumlah korban pembantaian '65-'66 dari 500 ribu sampai 3 juta orang. Dan pihak yang disebut paling bertanggung jawab adalah Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) yang langsung berada di bawah komando Presiden RI pada saat itu, Soeharto," kata dia.

Menurut dia, Kopkamtib dibentuk pada tanggal 10 Oktober 1965 untuk melakukan pembasmian terhadap unsur yang dicap PKI/Komunis di masyarakat.

Penyelidikan Komnas HAM waktu itu kata dia, merupakan penyelidikan pro justicia berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. 

Selanjutnya, Komnas HAM juga menurut Romli telah merekomendasikan kepada Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti ke tingkat penyidikan.

"Karena itu kami PDI Perjuangan menganggap bahwa gelar pahlawan pada Soeharto sebagai pemutihan terhadap pembantaian rakyat Indonesia pada tahun '65-'65 yang jumlahnya diperkirakan 500 ribu sampai 3 juta (versi Komnas HAM)," beber dia.

"Belum lagi pelanggaran HAM berat lainnya seperti Tragedi Tj Priok, Talangsari, "Petrus", DOM di Aceh, Penculikan Aktivis, Kerusuhan Mei '98 dll yang sudah dimasukkan sebagai pelanggaran HAM berat di era Jokowi tahun 2023," sambung Romli.

Dia bahkan, meminta kepada pelapor untuk membaca kondisi sejarah yang terjadi di era Soeharto sebelum melayangkan pelaporan.

"Karena itu pelapor harap baca buku sejarah dan rekomendasi Komnas HAM, agar bertambah kecerdasannya bukan kedunguannya," tutur dia.

Hanya saja, terhadap pelaporan polisi ini, Guntur Romli menyatakan kalau pihaknya termasuk Ribka siap untuk menghadapi.

Kondisi Ribka kata Guntur sejauh ini tenang-tenang saja, karena dia menganggap apa yang disampaikan kepada khalayak ramai adalah sebuah fakta.

"Tadi saya komunikasi dengan Mbak Ribka, beliau siap menghadapi pelaporan tersebut," tukas Guntur Romli.

Ribka Tjiptaning Dipolisikan karena Tolak Soeharto jadi Pahlawan 

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ribka Tjiptaning dilaporkan oleh Aliansi Rakyat Anti-Hoaks (ARAH) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Rabu (12/11/2025).

Laporan itu terkait pernyataan ujaran kebencian pemberian gelar pahlawan almarhum Presiden ke-2 RI Soeharto.

"Kami datang ke sini membuat laporan polisi terkait pernyataan salah satu politisi dari PDIP yaitu Ribka Tjiptaning yang menyatakan bahwa Pak Soeharto adalah pembunuh jutaan rakyat, kata Koordinator ARAH, Iqbal, saat wawancara di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/11/2025). 

Pelapor membawa sejumlah bukti dari media atas penyataan terlapor yang dinilai menyesatkan.

Tak cuma itu, Iqbal menilai pernyataan Ribka mengandung ujaran kebencian serta penyebaran berita bohong. 

Menurut Iqbal, pernyataan itu tidak berdasar sebab tidak terdapat putusan pengadilan yang menyatakan Soeharto melakukan pembunuhan terhadap jutaan rakyat.

“Apakah ada putusan hukum atau putusan pengadilan yang menetapkan bahwa almarhum Presiden Soeharto melakukan pembunuhan terhadap jutaan masyarakat?" jelasnya. 

Pihak pelapor melaporkan kasus ini ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dengan dugaan pelanggaran Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Adapun laporan ini tidak mengatasnamakan nama keluarga Cendana, namun inisiatif pelapor untuk menjaga ruang publik dari penyebaran informasi tidak benar.

Pernyataan Ribka Tjiptaning Tolak Soeharto jadi Pahlawan

Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Ribka Tjiptaning menolak keras usulan pemberian gelar Pahlawan Nasional untuk Presiden ke-2 Soeharto. 

"Kalau pribadi oh saya menolak keras. Iya kan?" kata Ribka di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).

Ia menilai, mantan Panglima Komando Panglima Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) itu tak pantas diberi gelar Pahlawan Nasional.

Sebab, selama ia berkuasa menjadi presiden, banyak pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi.

"Sudah lah, pelanggar HAM, membunuh jutaan rakyat. Belum ada pelurusan sejarah, sudah lah enggak ada pantasnya dijadikan pahlawan nasional," ucap Ribka.

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Sumber: tribunnews.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved