Berita Nasional

DAFTAR Jenderal yang Terancam Kehilangan Jabatan Sipil Usai Putusan MK, Termasuk Ketua KPK

Putusan MK mengatur anggota Polri tidak boleh menduduki jabatan sipil di luar struktur kepolisian kecuali setelah mengundurkan diri atau pensiun.

|
Editor: Juang Naibaho
Tribunnews/Mario Christian Sumampow
PUTUSAN MK - Sidang pengucapan sejumlah putusan di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (13/11/2025). MK menegaskan bahwa Kapolri tidak lagi bisa menugaskan polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil di luar institusi kepolisian, kecuali mereka sudah mengundurkan diri atau pensiun. 

Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, meminta Polri mematuhi putusan MK yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil.

“Menurut hemat saya Polri harus menghormati dan melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi,” kata Rudianto di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Ia menegaskan, setiap anggota Polri yang ingin menduduki jabatan sipil harus terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun.

“Jangan malah statusnya masih polisi, tapi dia bekerja aktif di institusi tersebut. Kan begitu, ini yang terjadi,” ujarnya.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa lembaga legislatif bersama pemerintah akan segera mengkaji putusan MK terkait Polri tersebut. 

"Mungkin ya dalam waktu dekat kita akan kaji bersama,” ujar Dasco di Gedung DPR RI, Kamis. 

Dasco mengatakan, ada sejumlah hal yang harus dipelajari secara menyeluruh untuk melihat sejauh mana implikasi putusan itu terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. 

“Yang pertama, putusan MK itu, saya baru mau pelajari. Kebetulan ada Wakil Menteri Hukum. Jadi secara jelasnya di pertimbangan dan lain-lain kita masih pelajari, terutama mengenai bahwa, kalau yang saya tangkap ya, bahwa polisi itu hanya boleh menempatkan personel di luar institusi kepolisian yang bersinggungan dengan tugas-tugas polisi, kalau saya tidak salah begitu,” katanya. 

Namun, menurut Dasco, masih terlalu dini untuk memastikan apakah UU Polri akan direvisi karena adanya putusan MK tersebut. Dasco menilai bahwa pelaksanaan putusan tersebut nantinya akan melibatkan koordinasi antara kepolisian dan kementerian terkait. 

Terpisah, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan saat ini pihaknya masih belum mendapat salinan resmi terkait putusan tersebut.

Meski begitu, Korps Bhayangkara tetap menghormati soal apa yang sudah diputuskan pengadilan.

"Tentunya Polri akan menghormati semua putusan yang sudah dikeluarkan dan saat ini Polri masih menunggu hasil resminya seperti apa, kemudian nanti akan di laporkan kepada bapak Kapolri," kata Sandi Nugroho kepada wartawan di PTIK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Sandi mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu mempelajari putusan tersebut untuk nantinya bisa menentukan apa yang harus dikerjakan Polri ke depannya.

Lebih lanjut, Sandi mengatakan penugasan anggota aktif untuk berdinas di luar struktur Polri oleh Kapolri juga miliki syarat dan kriteria yang harus dipenuhi.

Ia menyebut penunjukan anggota kepolisian untuk bertugas di Kementerian dan Lembaga lain harus didasari permintaan pihak terkait dan dilengkapi persetujuan Kapolri selaku pimpinan.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved