Berita Nasional
DAFTAR Jenderal yang Terancam Kehilangan Jabatan Sipil Usai Putusan MK, Termasuk Ketua KPK
Putusan MK mengatur anggota Polri tidak boleh menduduki jabatan sipil di luar struktur kepolisian kecuali setelah mengundurkan diri atau pensiun.
TRIBUN-MEDAN.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 mengatur secara tegas bahwa anggota Polri tidak boleh menduduki jabatan sipil di luar struktur kepolisian kecuali setelah mengundurkan diri atau pensiun.
Putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang Kamis (13/11/2025) ini, berdampak terhadap puluhan jenderal Polri yang saat ini menduduki jabatan sipil.
Di antaranya, Komjen Setyo Budiyanto yang kini menduduki jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menegaskan bahwa semua polisi aktif yang menduduki jabatan sipil harus ditarik kembali ke kesatuan Polri atau pensiun sebagaimana putusan MK.
“Dengan keputusan MK tersebut, mau tidak mau semua personel harus ditarik kembali atau diberikan opsi untuk memilih mengundurkan diri sehingga bisa alih status menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil) pada Kementerian/Lembaga atau pensiun dini,” kata Bambang, Kamis (13/11/2025).
Bambang menegaskan, putusan MK tersebut juga berlaku untuk Ketua KPK Komjen Pol Setyo Budiyanto.
"Sejak pemilihan Firli Bahuri sebagai ketua KPK, saya sampaikan harus pensiun dini atau mengundurkan diri,” ujarnya.
Daftar Jenderal Polri di Jabatan Sipil
Liputan media dan pemantauan mutasi menunjukkan banyak perwira Polri yang ditempatkan ke jabatan sipil atau lembaga negara sepanjang 2024–2025.
Berikut daftar nama jenderal polisi yang menduduki jabatan sipil, dikutip dari Tribuntangerang.com:
- Komjen Setyo Budiyanto Ketua KPK
- Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho Sekjen Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP)
- Panca Putra Simanjuntak yang bertugas di Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas).
- Komjen Pol Nico Afinta selaku Sekjen Menkumham
- Komjen Pol Marthinus Hukom selaku Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN)
- Komjen Pol Albertus Rachmad Wibowo selaku Kepala BSSN.
- Komjen Pol Eddy Hartono selaku Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
- Irjen Pol Mohammad Iqbal menjabat sebagai Inspektur Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Memang Harus Kembali ke Khitah
Bambang Rukminto mengingatkan bahwa tugas Kepolisian adalah melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, termasuk menjaga ketertiban masyarakat dan penegakan hukum.
"Putusan MK tersebut menegaskan bahwa Polri memang harus kembali ke-khitah-nya sebagai pemegang amanat negara terkait tugas-tugas kepolisian yakni melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, menjaga kamtibmas dan penegakan hukum,” kata Bambang.
Kemudian, Bambang berpandangan, penugasan polisi aktif di luar Kepolisian berdasarkan penugasan Kapolri atau Peraturan Presiden sesungguhnya memang bertentangan dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Dengan kata lain, peraturan atau penugasan Kapolri tidak lebih tinggi dari UU Nomor 2 Tahun 2002 yang mengatur perihal tugas-tugas Kepolisian.
“Ada prinsip Lex Superior Derogat Legi Inferiori, yaitu aturan yang lebih tinggi mengesampingkan aturan yang lebih rendah. Artinya, Peraturan Kapolri bahkan Peraturan Presiden tidak bisa bertentangan dengan undang-undang,” ujarnya.
Istana Patuhi Putusan MK
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan, pihak Istana Kepresidenan mematuhi putusan MK yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil.
Prasetyo pun meminta para polisi aktif yang memegang jabatan sipil untuk mundur dari jabatan tersebut sesuai dengan putusan MK yang diketok pada Kamis (13/11/2025) siang.
"Ya, iya lah. Sesuai aturan kan seperti itu. Ya (akan meminta polisi aktif mundur) kalau aturannya seperti itu kan," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis sore.
Prasetyo mengaku akan mempelajari lebih lanjut putusan MK tersebut.
Namun, ia menekankan bahwa putusan MK berlaku final dan mengikat sehingga harus dipatuhi.
"Ya, keputusannya baru tadi ya. Kita juga belum mendapatkan petikan keputusannya. Nanti kalau kita sudah dapat, ya nanti kita pelajarin," ujar Prasetyo.
"Tapi namanya keputusan MK ini kan final and binding," imbuh dia.
Baca juga: PILU Ahmad Nasution Ditinggal dan Diselingkuhi Istrinya Usai Lulus PPPK Paruh Waktu, Harta Ludes
Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, meminta Polri mematuhi putusan MK yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil.
“Menurut hemat saya Polri harus menghormati dan melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi,” kata Rudianto di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Ia menegaskan, setiap anggota Polri yang ingin menduduki jabatan sipil harus terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun.
“Jangan malah statusnya masih polisi, tapi dia bekerja aktif di institusi tersebut. Kan begitu, ini yang terjadi,” ujarnya.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa lembaga legislatif bersama pemerintah akan segera mengkaji putusan MK terkait Polri tersebut.
"Mungkin ya dalam waktu dekat kita akan kaji bersama,” ujar Dasco di Gedung DPR RI, Kamis.
Dasco mengatakan, ada sejumlah hal yang harus dipelajari secara menyeluruh untuk melihat sejauh mana implikasi putusan itu terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
“Yang pertama, putusan MK itu, saya baru mau pelajari. Kebetulan ada Wakil Menteri Hukum. Jadi secara jelasnya di pertimbangan dan lain-lain kita masih pelajari, terutama mengenai bahwa, kalau yang saya tangkap ya, bahwa polisi itu hanya boleh menempatkan personel di luar institusi kepolisian yang bersinggungan dengan tugas-tugas polisi, kalau saya tidak salah begitu,” katanya.
Namun, menurut Dasco, masih terlalu dini untuk memastikan apakah UU Polri akan direvisi karena adanya putusan MK tersebut. Dasco menilai bahwa pelaksanaan putusan tersebut nantinya akan melibatkan koordinasi antara kepolisian dan kementerian terkait.
Terpisah, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan saat ini pihaknya masih belum mendapat salinan resmi terkait putusan tersebut.
Meski begitu, Korps Bhayangkara tetap menghormati soal apa yang sudah diputuskan pengadilan.
"Tentunya Polri akan menghormati semua putusan yang sudah dikeluarkan dan saat ini Polri masih menunggu hasil resminya seperti apa, kemudian nanti akan di laporkan kepada bapak Kapolri," kata Sandi Nugroho kepada wartawan di PTIK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Sandi mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu mempelajari putusan tersebut untuk nantinya bisa menentukan apa yang harus dikerjakan Polri ke depannya.
Lebih lanjut, Sandi mengatakan penugasan anggota aktif untuk berdinas di luar struktur Polri oleh Kapolri juga miliki syarat dan kriteria yang harus dipenuhi.
Ia menyebut penunjukan anggota kepolisian untuk bertugas di Kementerian dan Lembaga lain harus didasari permintaan pihak terkait dan dilengkapi persetujuan Kapolri selaku pimpinan.
"Untuk aturan tentunya sudah ada di internal kepolisian dan sudah memenuhi kriteria-kriteria yang sudah ditentukan. Baik itu berdasarkan permintaan dari lembaga-lembaga yang membutuhkan kehadiran Polri dan dilengkapi dengan izin dari Bapak Kapolri," tuturnya.
"Kami sudah melihat ada putusan hari ini, kami tinggal menunggu seperti apa konkret putusannya sehingga kami bisa melihat dan pelajari dan apa yang harus dikerjakan oleh kepolisian," sambungnya. (*/tribunmedan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| RESMI Mahkamah Konstitusi Putuskan Larangan bagi Kapolri Tunjuk Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil |
|
|---|
| Gerindra Bogor Tolak Budi Arie Gabung, Stabilitas Kader Jadi Taruhan, Motifnya Dipertanyakan |
|
|---|
| KPK Geledah Rumah Indah Pertiwi, Jadi Orang Pertama Kena OTT Tapi Statusnya Tidak Jadi Tersangka |
|
|---|
| Hari Ini Diperiksa, Roy Suryo Singgung Nama Silfester Matutina: Terpidana, Dia Masih Bebas |
|
|---|
| Fatalnya Kesalahan Kepala BGN, Minta Tambahan Dana ke Purbaya, Reaksi DPR: Salah Alamat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/MK-putusan-polri.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.