Breaking News

Berita Viral

Respons Istana, MK Larang Polisi di Jabatan Sipil, Kapolri pun tak Dapat Tugaskan Anak Buah ke Sipil

Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil. POlri menghormati soal apa yang sudah diputuskan

Editor: Salomo Tarigan
HandOut/Polri
PETINGGI POLRI - Upacara kenaikan pangkat golongan Perwira Tinggi (Pati) dipimpin oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Rupattama Mabes Polri, Jumat (12/9/2025). Plri kini dilarang menduduki atau ditugaskan ke jabatan sipil sesuai putusan MK, Kamis (13/11/2025). 

"Untuk aturan tentunya sudah ada di internal kepolisian dan sudah memenuhi kriteria-kriteria yang sudah ditentukan. Baik itu berdasarkan permintaan dari lembaga-lembaga yang membutuhkan kehadiran Polri dan dilengkapi dengan izin dari Bapak Kapolri," tuturnya.

"Kami sudah melihat ada putusan hari ini, kami tinggal menunggu seperti apa konkrit putusannya sehingga kami bisa melihat dan pelajari dan apa yang harus dikerjakan oleh kepolisian," sambungnya.

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Sumber: Abdi Ryanda Shakti/Tribunnews.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved