Breaking News

Berita Nasional

Roy Suryo Cs Diperbolehkan Pulang ke Rumah, Alasan Polisi Tak Langsung Tahan Tersangka Ijazah Jokowi

Meski telah berstatus tersangka, nyatanya Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa tak langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan.

Kompas.com/Hanifah Salsabila
TAK DITAHAN - Roy Suryo tersenyum usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus ijazah Jokowi, di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025). Roy Suryo bersama Rismo Sianipar dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa tidak ditahan. 

TRIBUN-MEDAN.com - Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr Tifa resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ijazah Presiden Jokowi, namun ketiganya tidak langsung ditahan usai pemeriksaan perdana. 

Polda Metro Jaya menyebut mereka mengajukan saksi ahli dan bukti yang meringankan, sehingga penyidik memutuskan untuk tidak melakukan penahanan sementara waktu

Diketahui, Roy Suryo Cs selesai menjalani pemeriksaan perdana mereka sebagai tersangka kasus ijazah Jokowi, di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025).

Meski telah berstatus tersangka, nyatanya Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa tak langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan.

TAK DITAHAN - Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa tak ditahan usai jalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, di POlda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025).
TAK DITAHAN - Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa tak ditahan usai jalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, di POlda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025). (Tribunnews.com/Reynas Abdila)

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin menyebut, ketiga tersangka tersebut tak langsung ditahan karena mereka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan.

"Kepada ketiga tersangka kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing. Kenapa demikian? Karena ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan," kata Iman dalam keterangan persnya, dilansir Breaking News Kompas TV, Kamis (13/11/2025).

Iman menyebut, penyidik harus tetap menjaga keseimbangan keterangan dan informasi dalam penyidikan kasus ijazah milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) ini.

Proses penegakan hukum juga akan dijalankan secara adil dan berimbang.

Sehingga penyidik memutuskan tidak langsung menahan Roy Suryo Cs setelah pemeriksaan hari ini.

Penyidik selanjutnya akan memeriksa saksi dan ahli yang diajukan pihak Roy Suryo Cs.

"Tentunya dalam hal ini kami sebagai penyidik harus menjaga keseimbangan, keterangan dan informasi. Sehingga proses penegakan hukum ini adil dan berimbang."

"Kami akan melakukan konfirmasi dan pemeriksaan terhadap saksi yang diajukan, saksi yang meringankan. Begitupun juga terhadap ahli yang meringankan atas permintaan atau permohonan para tersangka," jelas Iman.

Iman menambahkan Roy Suryo Cs mengajukan dua ahli dan tiga orang saksi yang meringankan.

Untuk pemeriksaan pada ahli dan saksi dari Roy Suryo Cs itu, Iman memastikan akan segera dilaksanakan penyidik.

"Untuk ahli yang diajukan oleh para tersangka ada dua, kemudian untuk saksi yang meringankannya ada tiga."

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved