Berita Nasional

Roy Suryo Cs Diperbolehkan Pulang ke Rumah, Alasan Polisi Tak Langsung Tahan Tersangka Ijazah Jokowi

Meski telah berstatus tersangka, nyatanya Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa tak langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan.

Kompas.com/Hanifah Salsabila
TAK DITAHAN - Roy Suryo tersenyum usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus ijazah Jokowi, di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025). Roy Suryo bersama Rismo Sianipar dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa tidak ditahan. 

"Kami akan segera melakukan permintaan keterangan terhadap para saksi dan ahli yang dimohonkan oleh para tersangka tersebut," jelasnya.

Pembelaan Kuasa Hukum Roy Suryo Cs

Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, menilai penyidik Polda Metro Jaya terlalu terburu-buru menetapkan tersangka kasus pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Kritik itu disampaikan di sela pemeriksaan Roy Suryo dan kawan-kawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Khozinudin menyoroti cara penyidik mengumpulkan bukti dan saksi, serta menekankan pentingnya dokumen asli sebagai dasar pembuktian.

Ia menyebut ratusan barang bukti dan puluhan saksi tidak relevan dengan tuduhan pencemaran nama baik.

“Saya ambil analogi untuk membuktikan seseorang itu adalah perempuan salah satunya dia haid. Jadi, kalau polisi menghadirkan seratus ribu Lucinta Luna, tetap tidak akan bisa membuktikan bahwa Lucinta Luna itu perempuan, dia tetap laki-laki,” ujarnya.

Menurutnya, ada 700 bukti dalam perkara ini, namun hanya satu bukti yang dianggap krusial: selembar ijazah Joko Widodo.

Dokumen itu, kata dia, tidak pernah ditunjukkan dalam proses penyidikan.

“Ijazah itu bukti utama, tapi sampai sekarang tidak pernah dihadirkan,” tegas Khozinudin.

Khozinudin juga menyinggung kasus lain yang menurutnya menunjukkan ketimpangan penegakan hukum.

Ia menyebut mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sudah dua tahun berstatus tersangka di Polda Metro Jaya namun belum diperiksa.

Selain itu, ia menyoroti perlakuan hukum terhadap Silfester Matutina, Komisaris Independen ID Food sekaligus Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), organisasi relawan pendukung Jokowi

Silfester merupakan terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla yang sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap), tetapi hingga kini tidak pernah dieksekusi oleh kejaksaan ke lembaga pemasyarakatan (lapas).

Pemeriksaan Perdana Roy Suryo Cs sebagai Tersangka

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved