Berita Nasional
Roy Suryo Cs Diperbolehkan Pulang ke Rumah, Alasan Polisi Tak Langsung Tahan Tersangka Ijazah Jokowi
Meski telah berstatus tersangka, nyatanya Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa tak langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan.
Tiga tersangka kasus pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi, yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, memenuhi panggilan penyidik di Polda Metro Jaya pada Kamis (13/11/2025).
Roy Suryo hadir sekitar pukul 10.16 WIB mengenakan jaket hitam, Rismon dengan jas abu-abu berdalaman merah.
Sementara Dokter Tifa sudah lebih dulu tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
Kehadiran mereka didampingi kuasa hukum dan sejumlah pendukung.
8 Tersangka
Seperti diketahui Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Kasus ini dilaporkan langsung oleh Jokowi ke Polda Metro pada 30 April 2025 lalu.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan, delapan tersangka tersebut dibagi ke dalam dua klaster.
“Untuk klaster pertama, tersangkanya adalah ES, KTR, MRF, RE, dan DHL,” ujar Asep di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
Nama-nama tersebut ialah Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), M Rizal Fadillah (MRF), Rustam Effendi (RE), dan Damai Hari Lubis (DHL).
Sementara itu, klaster kedua terdiri atas mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (RS), dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa (TT), serta ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RHS).
Menurut Asep, penetapan status tersangka dilakukan usai penyidik menemukan bukti bahwa para terduga diduga menyebarkan tuduhan palsu serta melakukan manipulasi dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah.
“Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan pengeditan serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,” katanya.
Daftar 8 Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi.
Klaster Pertama:
- Eggi Sudjana (ES)
- Kurnia Tri Rohyani (KTR)
- M Rizal Fadillah (MRF)
- Rustam Effendi (RE)Damai Hari Lubis (DHL)
| DAFTAR Jenderal yang Terancam Kehilangan Jabatan Sipil Usai Putusan MK, Termasuk Ketua KPK |
|
|---|
| RESMI Mahkamah Konstitusi Putuskan Larangan bagi Kapolri Tunjuk Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil |
|
|---|
| Gerindra Bogor Tolak Budi Arie Gabung, Stabilitas Kader Jadi Taruhan, Motifnya Dipertanyakan |
|
|---|
| KPK Geledah Rumah Indah Pertiwi, Jadi Orang Pertama Kena OTT Tapi Statusnya Tidak Jadi Tersangka |
|
|---|
| Hari Ini Diperiksa, Roy Suryo Singgung Nama Silfester Matutina: Terpidana, Dia Masih Bebas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Roy-Suryo-tersenyum-tak-ditahan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.