Breaking News

Berita Viral

Pengakuan Anak Penculik Bilqis di Makassar, Suadara Hilang 2 Orang, Ternyata Dijual Ibunya Sendiri

Polisi menyita barang bukti berupa empat ponsel, satu kartu ATM BRI, dan uang tunai Rp1,8 juta.

Kolase Tribun Jambi/Kompas
DITANGKAP : Para penculik BR balita asal Makassar hilang sepekan ternyata dijual sindikat penculikan anak lintas pulau, para pelaku berhasil ditangkap. 

"Anak perempuan ini yang cerita kalau dia masih punya tiga saudara. 

Katanya yang satu itu ikut bapaknya di Papua, tapi dua adiknya ini dijual sama mamanya," ungkap Kepala Dinas DPPPA Kota Makassar, Ita Isdiana Anwar, Rabu (12/11). 

"Cuma kan kami gak bisa judge bahwa memang dijual Karena kami ga ada bukti, ini bahasa anak-anak, nanti kepolisian yang rilis," sambung Ita. 

Belum Ada SAD di Jambi Adopsi

Sampai saat ini, belum pernah ada kasus warga Suku Anak Dalam di Jambi mengadopsi anak. 

Hal itu diungkapkan Kasi Jaminan Sosial Keluarga Dinas Sosial Provinsi Jambi, Mhd Hijal, Kamis (12/11).

"Belum pernah SAD mengadopsi anak. Sebab ada peraturan yang mengatur hal itu. SAD memiliki banyak anak,” katanya.

PENCULIK ANAK - Empat orang ditetapkan jadi tersangka penculikan anak di Makassar bernama Bilqis Ramadhany (4).
PENCULIK ANAK - Empat orang ditetapkan jadi tersangka penculikan anak di Makassar bernama Bilqis Ramadhany (4). (Tribun Jambi)

Staf Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Provinsi Jambi, Laila, pun mengatakan senada.

Dia menuturkan, syarat utama mengadopsi anak adalah orang tua yang tidak punya anak. 

"Bisa juga sudah punya satu anak, namun tidak bisa melahirkan lagi, ditunjukkan dengan surat dokter," tuturnya.

Menurutnya, usia calon pengadopsi anak juga diatur di peraturan pemerintah. 
"Calon pengadopsi minimal berusia 30 tahun, maksimal 55 tahun. Syarat itu diatur di PP nomor 54 Tahun 2007, Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak," jelasnya.
Laila menerangkan, jika pengadopsinya suami-isteri, maka usianya harus memenuhi syarat itu.

"Kalau salah satu pasangan suami isteri umurnya di bawah 30 tahun, maka harus menunggu hingga memenuhi syarat. Jika lebih dari 55 tahun, maka tidak bisa mengadopsi anak," terangnya.

Dia menambahkan, ada beberapa cara terkait pengadopsian anak.

"Ada anak yang diserahkan langsung oleh orang tua, anak ibu tunggal, dan anak telantar," ujarnya.

Artikel sudah tayang di Tribun Timur

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved