Berita Viral

Pengakuan Anak Penculik Bilqis di Makassar, Suadara Hilang 2 Orang, Ternyata Dijual Ibunya Sendiri

Polisi menyita barang bukti berupa empat ponsel, satu kartu ATM BRI, dan uang tunai Rp1,8 juta.

Kolase Tribun Jambi/Kompas
DITANGKAP : Para penculik BR balita asal Makassar hilang sepekan ternyata dijual sindikat penculikan anak lintas pulau, para pelaku berhasil ditangkap. 

TRIBUN-MEDAN.com - Ada fakta baru kasus penculikan anak Bilqis Ramadhany (4) yang berasal dari Makassar, Sulawesi Selatan, yang terungkap. 

Polisi mengidentifikasi jaringan pelaku yang beroperasi lintas provinsi.

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan para tersangka tidak hanya beraksi di Makassar. Jaringan mereka juga terdeteksi di Bali, Jawa Tengah, Jambi, dan Kepulauan Riau.

"Saat ini tersangka sudah memberikan keterangan terkait tempat kejadian lain di empat provinsi tersebut," ujar Djuhandhani di Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Kamis (13/11/2025).

Penyidikan dilakukan bersama Bareskrim Polri karena kasus ini melibatkan lintas wilayah hukum. 

"Ada keterbatasan yurisdiksi di tingkat polda, sehingga kami koordinasikan dengan Bareskrim,” ucapnya.

Menurut Djuhandhani, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri menjalankan fungsi perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang tegas.

Jerat Pasal Berlapis

Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Sri Yuliana (30), Nadia Hutri (29), Mery Ana (42), dan Ade Friyanto Syaputera (36). 

Mereka ditangkap di lokasi berbeda dan kini ditahan di Mapolrestabes Makassar.

Para pelaku dijerat Pasal 83 jo Pasal 76F UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 ayat 1 dan 2 jo Pasal 17 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.

Djuhandhani menyebut, motif pelaku murni karena faktor ekonomi.

“Mereka menjual anak untuk memenuhi kebutuhan hidup,” katanya.

Polisi menyita barang bukti berupa empat ponsel, satu kartu ATM BRI, dan uang tunai Rp1,8 juta.

Kronologi Penculikan

Kasus ini bermula saat Bilqis bermain di Taman Pakui Sayang, Jalan AP Pettarani, Makassar, Minggu (2/11). 

Saat itu, ayahnya tengah bermain tenis dan tak menyadari anaknya dibawa oleh Sri Yuliana, pelaku utama.

Sri kemudian membawa Bilqis ke kosnya di Jalan Abu Bakar Lambogo dan menawarkan anak itu melalui akun Facebook “Hiromani Rahim Bismillah”.

Tawaran itu menarik perhatian Nadia Hutri, warga Sukoharjo, Jawa Tengah, yang kemudian terbang ke Makassar untuk menjemput korban setelah menyerahkan uang Rp3 juta kepada Sri.

Nadia lalu membawa Bilqis ke Jambi dan menjualnya kepada pasangan Ade Syaputera dan Mery Ana seharga Rp15 juta, dengan alasan membantu keluarga yang belum memiliki anak.

Bilqis kembali ke pelukan ayah usai diculik di Makassar dan dijual ke Jambi
Bilqis kembali ke pelukan ayah usai diculik di Makassar dan dijual ke Jambi (Tribun Timur)

Namun, dari hasil penyidikan, kedua tersangka itu justru memperdagangkan anak tersebut kepada kelompok di Jambi seharga Rp80 juta.

"Keduanya mengaku sudah menjual sembilan bayi dan satu anak melalui media sosial TikTok dan WhatsApp," ungkap Djuhandhani.

Setelah enam hari menghilang, Bilqis berhasil ditemukan oleh tim gabungan Polrestabes Makassar di kawasan Suku Anak Dalam, Jambi, Sabtu (8/11) malam. 
Bocah empat tahun itu dipulangkan ke Makassar pada Minggu (9/11).

Djuhandhani menegaskan, pengungkapan ini menjadi perhatian khusus Polda Sulsel. 

“Saya perintahkan anggota untuk tidak kembali sebelum korban dan pelaku ditemukan,” katanya.

Sri Diduga Jual Dua Anak Kandung 

Sri Yuliana, pelaku penculikan anak di Kota Makassar ternyata sudah melakukan perdagangan anak sebelum Bilqis Ramadhani jadi korban. 

Sri sudah menyerahkan dua anaknya kepada jaringan perdagangan anak yang diklaim dikenal lewat Facebook. 

Fakta ini diungkap oleh anak pelaku berinisial F (9) yang kini berada di rumah perlindungan atau rumah aman milik UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). 

F bersama adiknya berusia 5 tahun diserahkan oleh Polrestabes Makassar ke UPTD PPA pasca penangkapan ibunya pada (5/11) lalu. 

Kepada petugas UPTD PPA, F (anak pelaku) menyampaikan, bahwa ia memiliki empat saudara kandung. 

Satu saudara kandungnya ikut dengan ayahnya di Papua, sementara ia bersama tiga adiknya yang lain ikut dengan ibu 

Hanya saja, dua adiknya diakui telah dijual kepada orang yang tak dikenal. 

"Anak perempuan ini yang cerita kalau dia masih punya tiga saudara. 

Katanya yang satu itu ikut bapaknya di Papua, tapi dua adiknya ini dijual sama mamanya," ungkap Kepala Dinas DPPPA Kota Makassar, Ita Isdiana Anwar, Rabu (12/11). 

"Cuma kan kami gak bisa judge bahwa memang dijual Karena kami ga ada bukti, ini bahasa anak-anak, nanti kepolisian yang rilis," sambung Ita. 

Belum Ada SAD di Jambi Adopsi

Sampai saat ini, belum pernah ada kasus warga Suku Anak Dalam di Jambi mengadopsi anak. 

Hal itu diungkapkan Kasi Jaminan Sosial Keluarga Dinas Sosial Provinsi Jambi, Mhd Hijal, Kamis (12/11).

"Belum pernah SAD mengadopsi anak. Sebab ada peraturan yang mengatur hal itu. SAD memiliki banyak anak,” katanya.

PENCULIK ANAK - Empat orang ditetapkan jadi tersangka penculikan anak di Makassar bernama Bilqis Ramadhany (4).
PENCULIK ANAK - Empat orang ditetapkan jadi tersangka penculikan anak di Makassar bernama Bilqis Ramadhany (4). (Tribun Jambi)

Staf Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Provinsi Jambi, Laila, pun mengatakan senada.

Dia menuturkan, syarat utama mengadopsi anak adalah orang tua yang tidak punya anak. 

"Bisa juga sudah punya satu anak, namun tidak bisa melahirkan lagi, ditunjukkan dengan surat dokter," tuturnya.

Menurutnya, usia calon pengadopsi anak juga diatur di peraturan pemerintah. 
"Calon pengadopsi minimal berusia 30 tahun, maksimal 55 tahun. Syarat itu diatur di PP nomor 54 Tahun 2007, Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak," jelasnya.
Laila menerangkan, jika pengadopsinya suami-isteri, maka usianya harus memenuhi syarat itu.

"Kalau salah satu pasangan suami isteri umurnya di bawah 30 tahun, maka harus menunggu hingga memenuhi syarat. Jika lebih dari 55 tahun, maka tidak bisa mengadopsi anak," terangnya.

Dia menambahkan, ada beberapa cara terkait pengadopsian anak.

"Ada anak yang diserahkan langsung oleh orang tua, anak ibu tunggal, dan anak telantar," ujarnya.

Artikel sudah tayang di Tribun Timur

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved