Berita Nasional

Syarat Terbaru Mutasi PPPK, Kini Wajib Melalui Menpan RB, Ini Aturan Terbarunya

Kebijakan ini resmi berlaku sejak awal November 2025 dan tertuang dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025.

TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
PENYERAHAN SK: Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Tahun Anggaran 2024. SK diberikan kepada 1.018 orang jajaran Pemko di Lapangan Cadika, Rabu (20/8/2025). 

Kelonggaran yang diberikan KemenPAN-RB secara eksplisit hanya berlaku jika perpindahan tersebut terjadi di dalam satu unit yang sama.

Ini berarti, PPPK diperbolehkan berpindah lokasi atau bagian, asalkan mereka tidak berganti jabatan dari jabatan yang satu ke jabatan yang lainnya.

"Jadi dari unit 1 ke unit lain itu sudah kita perbolehkan sepanjang tidak berganti jabatan," tegas Aba, memperjelas batasan krusial tersebut.

Keputusan ini diharapkan menjadi kabar yang sangat menggembirakan dan membawa kelegaan bagi ribuan honorer dan PPPK di seluruh Indonesia yang selama ini mendambakan fleksibilitas kerja.

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved