Berita Nasional
Syarat Terbaru Mutasi PPPK, Kini Wajib Melalui Menpan RB, Ini Aturan Terbarunya
Kebijakan ini resmi berlaku sejak awal November 2025 dan tertuang dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025.
TRIBUN-MEDAN.com - Menpan RB menetapkan kebijakan baru terkait mutasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kini, setiap mutasi PPPK baik penuh waktu maupun paruh waktu wajib mendapatkan rekomendasi resmi dari Menpan RB sebelum disetujui oleh instansi asal maupun tujuan.
Kebijakan ini resmi berlaku sejak awal November 2025 dan tertuang dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025.
Keresahan yang selama ini membebani, terutama terkait urusan mutasi kerja, kini menemukan titik terang.
Masalah yang dulunya terkenal rumit dan penuh sekat, sekarang telah dibuat jauh lebih mudah oleh pemerintah.
Sebelumnya, pengajuan mutasi bagi PPPK terbilang sangat sulit.
Aturan yang berlaku mensyaratkan mereka harus sudah mengabdi selama 10 tahun dan mendapatkan izin resmi dari instansi asal, sebuah proses yang sering kali terasa memberatkan.
Namun, era tersebut kini telah berganti.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengambil langkah maju dengan memberikan kemudahan signifikan bagi para PPPK untuk mengajukan permohonan mutasi.
Yang semula hampir mustahil, kini menjadi sangat mungkin dilakukan.
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) KemenPAN-RB, Aba Subagja, mengonfirmasi perubahan positif ini.
"Kami itu dari KemenPAN-RB Tadi ada catatan dia nggak bisa mutasi, sekarang sudah boleh mutasi sepanjang dalam satu instansinya," tutur Aba Subagja, memberikan kejelasan.
Meskipun kabar gembira ini telah tiba, penting untuk dicatat bahwa kemudahan ini bukan berarti tanpa syarat.
Aba Subagja menekankan bahwa proses mutasi yang dipermudah ini tetap memiliki persyaratan tertentu yang harus dipenuhi oleh para PPPK.
Syarat Utama Mutasi PPPK (Menurut KemenPAN-RB)
Aba Subagja kembali menegaskan batasan penting dalam kemudahan mutasi ini.
Kelonggaran yang diberikan KemenPAN-RB secara eksplisit hanya berlaku jika perpindahan tersebut terjadi di dalam satu unit yang sama.
Ini berarti, PPPK diperbolehkan berpindah lokasi atau bagian, asalkan mereka tidak berganti jabatan dari jabatan yang satu ke jabatan yang lainnya.
"Jadi dari unit 1 ke unit lain itu sudah kita perbolehkan sepanjang tidak berganti jabatan," tegas Aba, memperjelas batasan krusial tersebut.
Keputusan ini diharapkan menjadi kabar yang sangat menggembirakan dan membawa kelegaan bagi ribuan honorer dan PPPK di seluruh Indonesia yang selama ini mendambakan fleksibilitas kerja.
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Roy Suryo Cs Diperbolehkan Pulang ke Rumah, Alasan Polisi Tak Langsung Tahan Tersangka Ijazah Jokowi |
|
|---|
| DAFTAR Jenderal yang Terancam Kehilangan Jabatan Sipil Usai Putusan MK, Termasuk Ketua KPK |
|
|---|
| RESMI Mahkamah Konstitusi Putuskan Larangan bagi Kapolri Tunjuk Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil |
|
|---|
| Gerindra Bogor Tolak Budi Arie Gabung, Stabilitas Kader Jadi Taruhan, Motifnya Dipertanyakan |
|
|---|
| KPK Geledah Rumah Indah Pertiwi, Jadi Orang Pertama Kena OTT Tapi Statusnya Tidak Jadi Tersangka |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Wali-Kota-Medan-Rico-Tri-Putra-Bayu-Waas-secara-resmi-menyerahkan-SK.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.