Berita Viral

Penyebab Kapolri tak Dapat Perintahkan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Tarik Semua Polisi Aktif

Kapolri kini sudah tak dapat memerintahkan polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil, kecuali polisi tersebut mengundurkan diri atau pensiun.

Editor: Salomo Tarigan
DOK Tribunnews
KAPOLRI - Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Polisi aktif tak bisa lagi menjabat di struktur jabatan sipi.Hal ini sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK),Kamis (13/11/2025). 

Ringkasan Berita:Putusan MK Larang Polisi Aktif Tugas di Posisi Sipil
 
  • Terbaru putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang terkiat perkara 114/PUU-XXIII/2025
 
  • Konstitusionalitas norma Pasal 28 Ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang 2/2022 tentang Kepolisian (UU Polri).
 
  • Polisi aktif bakal tidak dapat bekerja atau bertugas lagi di jabatan sipil.
 
  • Konsekuensinya semua polisi aktif yang menduduki jabatan sipil harus ditarik ke kesatuan Polri atau pensiun

 

TRIBUN-MEDAN.com - Polisi aktif bakal tidak dapat bekerja atau bertugas lagi di jabatan sipil.

Hal ini sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang terkiat perkara 114/PUU-XXIII/2025 yang menguji konstitusionalitas norma Pasal 28 Ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang 2/2022 tentang Kepolisian (UU Polri).

Kapolri kini sudah tak dapat memerintahkan polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil, kecuali polisi tersebut mengundurkan diri atau pensiun.

 

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Utama, MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).

 

Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002.

 

“Yang mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan terhadap norma dimaksud,” kata Ridwan.

 

Perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian.

 

Sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian.

Permohonan ini diajukan Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved