Berita Viral
Penyebab Kapolri tak Dapat Perintahkan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Tarik Semua Polisi Aktif
Kapolri kini sudah tak dapat memerintahkan polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil, kecuali polisi tersebut mengundurkan diri atau pensiun.
- Komjen Pol Albertus Rachmad Wibowo selaku Kepala BSSN.
- Komjen Pol Eddy Hartono selaku Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
- Irjen Pol Mohammad Iqbal menjabat sebagai Inspektur Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Polri Hormati Putusan MK Siap Menjalankan
Polri merespon soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang adanya anggota aktif menduduki jabatan sipil.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan saat ini pihaknya masih belum mendapat salinan resmi terkait putusan tersebut.
Meski begitu, Korps Bhayangkara tetap menghormati soal apa yang sudah diputuskan oleh pengadilan.
"Tentunya Polri akan menghormati semua putusan yang sudah dikeluarkan dan saat ini Polri masih menunggu hasil resminya seperti apa, kemudian nanti akan di laporkan kepada bapak Kapolri," kata Sandi kepada wartawan di PTIK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Sandi mengatakan pihaknya juga akan terlebih dahulu mempelajari putusan tersebut untuk nantinya bisa menentukan apa yang harus dikerjakan oleh Polri ke depannya.
"Tentunya kalau memang sudah diputuskan dan kita sudah mempelajari apa yang sudah diputuskan tersebut, Polri akan selalu menghormati putusan pengadilan yang sudah diputuskan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Sandi mengatakan penugasan anggota aktif untuk berdinas di luar struktur Polri oleh Kapolri juga miliki syarat dan kriteria yang harus dipenuhi.
Ia menyebut penunjukan anggota kepolisian untuk bertugas di Kementerian dan Lembaga lain harus didasari permintaan pihak terkait dan dilengkapi oleh persetujuan Kapolri selaku pimpinan.
"Untuk aturan tentunya sudah ada di internal kepolisian dan sudah memenuhi kriteria-kriteria yang sudah ditentukan. Baik itu berdasarkan permintaan dari lembaga-lembaga yang membutuhkan kehadiran Polri dan dilengkapi dengan izin dari Bapak Kapolri," tuturnya.
"Kami sudah melihat ada putusan hari ini, kami tinggal menunggu seperti apa konkrit putusannya sehingga kami bisa melihat dan pelajari dan apa yang harus dikerjakan oleh kepolisian," sambungnya.
Baca juga: HASIL AKHIR Irlandia vs Portugal, Cristiano Ronaldo Kartu Merah, Tertunda ke Piala Dunia 2026
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Sumber: Tribunnews.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kapolri-mau-diganti.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.