Berita Viral

Duduk Perkara Awal Pungli Uang Komite Dipecatnya Guru Abdul Muis dan Rasnal, Prabowo Bertindak

Terungkap duduk perkara dipecatnya guru SMAN 1 Luwu Utara Rasnal dan Abdul Muis.

Editor: Salomo Tarigan
Tribunnews.com
KASUS GURU- Momen Presiden Prabowo Subianto bersama guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Rasnal dan Abdul Muis di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025) dini hari. Kedua guru dipecat dan divonis bersalah. Prabowo kemudan memberi rehabilitasi 

TRIBUN-MEDAN.com - Terungkap duduk perkara dipecatnya guru SMAN 1 Luwu Utara Rasnal dan Abdul Muis.

Pemicunya terkait pungutan iuran komite sebesar Rp20.000 per bulan kepada orangtua siswa.

Uang tersebut dikumpulkan untuk membantu guru honorer yang tidak digaji selama 10 bulan.

Terkai pungutan ini,  Rasnal dan Abdul Muis dilaporkan oleh Faisal Tanjung, aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Luwu Utara (Lutra) Sulawesi Selatan (Sulsel).

Dalam proses hukum, Rasnal dan Abdul Muis kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Kata Kepala BGN Sumut soal Temuan Cacing di Menu MBG di SMAN 6 Medan: Tim Lagi Cek ke Sekolah  

Diberitakan sebelumnya, kasus bermula pada 2018. Saat itu, Rasnal baru saja dilantik sebagai Kepala SMAN 1 Luwu Utara.

Ia didatangi 10 guru honorer yang mengadu belum menerima honor selama 10 bulan pada 2017.

Dari situlah, Rasnal kemudian menggelar rapat dewan guru untuk mencari solusi. Komite sekolah dan orangtua siswa juga dilibatkan dalam rapat yang digelar pada 19 Februari 2018. 

 Rapat itu melahirkan kesepakatan sumbangan sukarela Rp 20.000 per bulan per siswa, dikelola komite untuk membantu honor guru.

“Semua orangtua setuju. Tidak ada paksaan, tidak ada yang menolak. Komite sendiri yang mengetuk palu,” kata Rasnal, dikutip dari Kompas.com.

Sementara, Abdul Muis ditunjuk oleh rapat orangtua siswa dan pengurus komite untuk mengelola dana sumbangan sukarela.

 

“Saya didaulat jadi bendahara komite melalui hasil rapat orangtua siswa dengan pengurus. Jadi posisi saya itu hanya menjalankan amanah,” kata Abdul Muis kepada Kompas.com saat ditemui di sekretariat PGRI Luwu Utara, Senin (10/11/2025).

Awal mula masalah hukum

Masalah kemudian muncul setelah ada lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang menganggap sumbangan tersebut sebagai pungli.

 Rasnal dan Abdul Muis pun terseret dalam masalah hukum.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved