Berita Viral
IMBAS 18.000 Ayamnya Mati Gegara Listrik Padam 3 Hari, Warga di Aceh Gugat PLN Rp784 Juta
sebanyak 18 ribu ayamnya mati karena listrik padam selama tiga hari berturut-turut, warga di Aceh Barat Daya gugat PLN Rp784 juta
TRIBUN-MEDAN.COM – Imbas sebanyak 18 ribu ayamnya mati karena listrik padam selama tiga hari berturut-turut, warga di Aceh Barat Daya gugat PLN Rp784 juta.
Adapun warga bernama Hatta di Babahrot, Aceh Barat Daya menggugat PLN ke Pengadilan Negeri Blangpidie.
Hal itu buntut 18 ribu ayamnya mati gegara listrik padam tanpa pemberitahuan.
Hatta menggugat PT PLN Persero setelah 18.000 ekor ayam broiler miliknya mati akibat listrik padam selama tiga hari berturut-turut.
Rupanya, Hatta sudah melayangkan somasi tiga kali, namun tak mendapat tanggapan.
Kuasa hukum Hatta, Miswar, menyebutkan kliennya mengalami kerugian mencapai Rp 784 juta akibat matinya ribuan ayam tersebut.
Gugatan resmi telah dilayangkan ke pengadilan pada Rabu (12/11/2025).
Baca juga: PENAMPAKAN Cacing di Menu MBG SMAN 6 Medan, Siswa Sampai Teriak Histeris
“PLN tidak pernah merespons somasi dari klien kami. Akhirnya kemarin, Rabu (12/11/2025), kita sudah melayangkan gugatan terhadap PT PLN ke Pengadilan,” kata Miswar, Kamis (13/11/2025).
Menurut Miswar, pemadaman listrik yang terjadi sejak 29 September hingga 2 Oktober 2025 berdampak langsung pada usaha peternakan ayam yang sangat bergantung pada suplai listrik untuk sistem ventilasi dan penerangan kandang.
“Tanpa adanya pemberitahuan resmi atau jadwal pasti dari pihak PLN.
Padahal, klien saya sudah menyiapkan genset, tapi karena tidak ada kepastian kapan listrik hidup, akhirnya genset meledak.
Kalaupun klien saya membeli genset baru, SPBU juga terganggu akibat listrik padam,” ujarnya, melansir dari Kompas.com.
Miswar menjelaskan, kliennya telah tiga kali melayangkan somasi kepada PLN, yakni pada 6 Oktober, 13 Oktober, dan 20 Oktober 2025.
Namun, tanggapan yang diterima hanya berupa permohonan maaf dari PLN UID Aceh tanpa kejelasan kompensasi.
Ia menilai tindakan PLN tersebut sebagai bentuk kelalaian yang memenuhi unsur perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1229 K/Pdt/2006 dan Nomor 2314 K/Pdt/2013.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/WARGA-GUGAT-PLN-Muhammad-Hatta-peternak-ayam-di-Kabupaten-Aceh-Barat-Daya.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.