Berita Viral
IMBAS 18.000 Ayamnya Mati Gegara Listrik Padam 3 Hari, Warga di Aceh Gugat PLN Rp784 Juta
sebanyak 18 ribu ayamnya mati karena listrik padam selama tiga hari berturut-turut, warga di Aceh Barat Daya gugat PLN Rp784 juta
“Sebagai pelaku usaha di bidang ketenagalistrikan, PLN seharusnya tunduk pada Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan untuk memberikan pelayanan yang baik dan kompensasi kepada pelanggan,” jelasnya.
Baca juga: Pemkab Humbahas Bakal Terapkan Presensi Online SIMPEGNAS BKN
Selain itu, PLN juga dianggap melanggar Pasal 19 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tidak memberikan pelayanan sesuai standar mutu.
“Atas dasar itu, kita menggugat PLN untuk membayar kerugian materil sebesar Rp 784.200.000 dan kerugian immateril sebesar Rp 1 miliar secara tunai,” ucap Miswar.
Diketahui, total kerugian yang dialami Hatta mencapai sekitar Rp 800 juta akibat 18.000 ayam broiler siap panen mati kepanasan selama listrik padam tanpa pemberitahuan resmi.
Artikel ini telah tayang di Tribunnewsmaker
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/WARGA-GUGAT-PLN-Muhammad-Hatta-peternak-ayam-di-Kabupaten-Aceh-Barat-Daya.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.