Berita Viral
IMBAS 18.000 Ayamnya Mati Gegara Listrik Padam 3 Hari, Warga di Aceh Gugat PLN Rp784 Juta
sebanyak 18 ribu ayamnya mati karena listrik padam selama tiga hari berturut-turut, warga di Aceh Barat Daya gugat PLN Rp784 juta
TRIBUN-MEDAN.COM – Imbas sebanyak 18 ribu ayamnya mati karena listrik padam selama tiga hari berturut-turut, warga di Aceh Barat Daya gugat PLN Rp784 juta.
Adapun warga bernama Hatta di Babahrot, Aceh Barat Daya menggugat PLN ke Pengadilan Negeri Blangpidie.
Hal itu buntut 18 ribu ayamnya mati gegara listrik padam tanpa pemberitahuan.
Hatta menggugat PT PLN Persero setelah 18.000 ekor ayam broiler miliknya mati akibat listrik padam selama tiga hari berturut-turut.
Rupanya, Hatta sudah melayangkan somasi tiga kali, namun tak mendapat tanggapan.
Kuasa hukum Hatta, Miswar, menyebutkan kliennya mengalami kerugian mencapai Rp 784 juta akibat matinya ribuan ayam tersebut.
Gugatan resmi telah dilayangkan ke pengadilan pada Rabu (12/11/2025).
Baca juga: PENAMPAKAN Cacing di Menu MBG SMAN 6 Medan, Siswa Sampai Teriak Histeris
“PLN tidak pernah merespons somasi dari klien kami. Akhirnya kemarin, Rabu (12/11/2025), kita sudah melayangkan gugatan terhadap PT PLN ke Pengadilan,” kata Miswar, Kamis (13/11/2025).
Menurut Miswar, pemadaman listrik yang terjadi sejak 29 September hingga 2 Oktober 2025 berdampak langsung pada usaha peternakan ayam yang sangat bergantung pada suplai listrik untuk sistem ventilasi dan penerangan kandang.
“Tanpa adanya pemberitahuan resmi atau jadwal pasti dari pihak PLN.
Padahal, klien saya sudah menyiapkan genset, tapi karena tidak ada kepastian kapan listrik hidup, akhirnya genset meledak.
Kalaupun klien saya membeli genset baru, SPBU juga terganggu akibat listrik padam,” ujarnya, melansir dari Kompas.com.
Miswar menjelaskan, kliennya telah tiga kali melayangkan somasi kepada PLN, yakni pada 6 Oktober, 13 Oktober, dan 20 Oktober 2025.
Namun, tanggapan yang diterima hanya berupa permohonan maaf dari PLN UID Aceh tanpa kejelasan kompensasi.
Ia menilai tindakan PLN tersebut sebagai bentuk kelalaian yang memenuhi unsur perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1229 K/Pdt/2006 dan Nomor 2314 K/Pdt/2013.
“Sebagai pelaku usaha di bidang ketenagalistrikan, PLN seharusnya tunduk pada Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan untuk memberikan pelayanan yang baik dan kompensasi kepada pelanggan,” jelasnya.
Baca juga: Pemkab Humbahas Bakal Terapkan Presensi Online SIMPEGNAS BKN
Selain itu, PLN juga dianggap melanggar Pasal 19 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tidak memberikan pelayanan sesuai standar mutu.
“Atas dasar itu, kita menggugat PLN untuk membayar kerugian materil sebesar Rp 784.200.000 dan kerugian immateril sebesar Rp 1 miliar secara tunai,” ucap Miswar.
Diketahui, total kerugian yang dialami Hatta mencapai sekitar Rp 800 juta akibat 18.000 ayam broiler siap panen mati kepanasan selama listrik padam tanpa pemberitahuan resmi.
Artikel ini telah tayang di Tribunnewsmaker
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/WARGA-GUGAT-PLN-Muhammad-Hatta-peternak-ayam-di-Kabupaten-Aceh-Barat-Daya.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.