Berita Viral
PENGAKUAN Faisal Tanjung Anggota LSM Polisikan Guru Abdul Muis Kasus Sumbangan 20 Ribu Untuk Honorer
Inilah sosok Faisal Tanjung anggota LSM yang laporkan guru Abdul Muis karena kutip Rp 20 ribu per siswa untuk gaji honorer.
TRIBUN-MEDAN.com - Inilah sosok Faisal Tanjung anggota LSM yang laporkan guru Abdul Muis karena kutip Rp 20 ribu per siswa untuk gaji honorer.
Peristiwa ini terjadi di Kabupaten Luwu Utara. Kasus ini viral di media sosial lantaran guru Abdul Muis telah berbuat baik untuk menggaji para guru honorer.
Abdul Muis juga telah diberhentikan dari sekolah.
Faisal Tanjung menceritakan dirinya sempat menemui Abdul Muis hingga akhirnya guru tersebut diberhentikan.
Tak cuma Abdul Muis, Rasnal sang kepala sekolah juga terkena pelaporan.
Rasnal dan Abdul Muis diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) dalam kasus pungutan dana Rp20 ribu dari orangtua siswa yang digunakan untuk membayar gaji 10 guru honorer.
Adapun kedua guru tersebut dilaporkan oleh Faisal Tanjung.
Faisal Tanjung baru-baru ini ditemui Tribuntimur.com menceritakan awal mula dirinya melaporkan Abdul Muis dan Rasnal.
Awalnya ia menerima aduan dari salah satu siswa di sekolah soal keputusan sekolah mengambil pungutan dari kepada orang tua.
Faisal Tanjug lantas menemui Abdul Muis sebagai Kepala Sekolah untuk mempertanyakan terkait aduan siswa di sekolah soal adanya sumbangan Rp20 ribu.
Baca juga: 2 Kadis Tersangka jadi Peringatan Bagi Wali Kota Medan, BKPSDM: Proses Plh
Baca juga: AKHIRNYA Chiko Mahasiswa Undip Resmi Ditahan Kasus Pornografi AI, Korban Siswa dan Guru SMA Semarang
Dalam pertemuan tersebut ia mengonfirmasi soal kebenaran adanya pungutan.
Namun Abdul Muis membantah jika uang yang diminta pungutan, melainkan sumbangan yang sudah disepakati oleh orang tua siswa.
"Dari situ saya datangi Pak Muis. Saya tanyakan apakah benar ada pungutan. Tapi katanya itu sumbangan, bukan pungutan. Saya bilang, kalau sumbangan kenapa ada target Rp20 ribu per siswa? Lalu dijawab, itu sudah kesepakatan orang tua," kata Faisal kepada wartawan Jumat (14/11/2025).
Menurutnya, sekolah memang diperbolehkan menerima sumbangan, namun tidak dalam bentuk uang yang dipatok nominalnya.
Ia mengutip Peremendikbud dan Undang-Undang.
| AKHIRNYA Chiko Mahasiswa Undip Resmi Ditahan Kasus Pornografi AI, Korban Siswa dan Guru SMA Semarang |
|
|---|
| GUS Elham Klarifikasi Lagi Soal Cium Bocah Perempuan Usai Disemprot Susi Pudjiastuti, Wajahnya Pucat |
|
|---|
| VIRAL Keluarga Pasien Angkat Sendiri Jenazah karena RS Ogah Pinjamkan Troli Takut Dibawa Pulang |
|
|---|
| Ribut dengan Dedy Mulyadi dan Bisnis Ilegal Terbongkar, Jabatan Manaf di UBP Karawang Dinonaktifkan |
|
|---|
| IMBAS 18.000 Ayamnya Mati Gegara Listrik Padam 3 Hari, Warga di Aceh Gugat PLN Rp784 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Guru-SMAN-1-Luwu-Utara-Abdul-Muis-dan-kanan-anggota-LSMsdsdf.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.